Geger Suami Bunuh Istri di Ciputat Lalu Minta Tetangga Panggil Polisi



Jakarta

Pembunuhan wanita inisial RK (25) oleh suaminya, JN (37), membuat geger warga Ciputat, Tangerang Selatan. Sebab, JN minta tetangga panggil polisi usai dirinya membunuh RK.

Dirangkum detikcom, Rabu (18/6/2025), pembunuhan ini diketahui setelah polisi menerima laporan melalui hotline 110 terkait adanya dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Jalan Rusa 4, Pondok Raji, Ciputat Timur, Kota Tangsel, pada Selasa (17/6) pukul 01.00 WIB.

Menerima laporan tersebut, polisi datang dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta mengamankan pelaku. Saat ini, pelaku diamankan di Polda Metro Jaya.

Gulir untuk melanjutkan konten



“Saat ini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, kepada wartawan, Selasa (17/6).

Kronologi Peristiwa

Kombes Ade Ary Syam membeberkan kronologi suami bunuh istri di Ciputat hingga pelaku diamankan polisi. Simak berikut kronologinya:




Senin (16/7)
Pukul 19.00 WIB

Malam hari sebelum korban ditemukan tewas, tetangga di dekat rumah korban sempat mendengar suara tangisan dan ribut-ribut. Awalnya, tetangga tidak curiga dan menduga keributan itu hal yang biasa dalam rumah tangga.

Pukul 23.50 WIB

Selang beberapa jam, para tetangga tidak lagi mendengar suara ribut-ribut serta tangisan dari RK. Namun, sekitar pukul 23.50 WIB, saksi justru mendengar tangisan anak kecil.

“Sekira jam 23.50 WIB, saksi mendengar suara tangisan anak. Saksi mengira bahwa mungkin anaknya korban sedang rewel,” jelas Ade Ary.

Kronologi Peristiwa




Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi (tengah) didampingi Kasubdit IV AKBP Herman WS (kiri) dan Kanit IV Kompol Poltar Aksi Lumban Gaol (kanan) menunjukkan barang bukti kasus penipuan berskema ponzi dengan tersangka berinisial SFM di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (18/1/2025). Polda Metro Jaya berhasil mengungkap penipuan berskema ponzi yang menyebabkan kerugian masyarakat sebesar ratusan juta dengan barang bukti diantaranya sebuah mobil, usaha laundy, hp, dan kartu atm.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi (Foto: Agung Pambudhy)

Selasa (17/6)
Pukul 00.00 WIB

Tetangga mendengar pintu rumahnya diketuk. Setelah dibuka, tetangga tersebut terkejut bahwa yang mengetuk pintu rumahnya adalah JN sambil menggendong anaknya.

Kepada tetangganya itu, JN membuat pengakuan bahwa ia telah membunuh istrinya. Dia pun pasrah jika mau dilaporkan atau dikeroyok massa.

“Pelaku sedang menggendong anak (balita) dan berkata, ‘Pung, si Nisa (panggilan korban) sudah saya bunuh. Terserah dah sekarang Pung saya mau diapain. Mau panggil polisi boleh, diserahin ke massa nggak apa-apa’,” ujar Ade Ary.

Tetangga terkejut mendengar pengakuan JN. Lantas ia bersama tetangga yang lain mengecek ke rumah pelaku.

Saat mengecek ke rumah pelaku, benar saja korban sudah terbujur kaku dan bersimbah darah. Kondisi jenazah korban saat itu ditutupi selimut.

Pukul 02.40 WIB

Melihat kondisi korban sudah tidak bernyawa, saksi bersama para tetangga memilih untuk melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian. Polsek Ciputat Timur bersama Polres Metro Kota Tangerang Selatan dan Subdit Jatanras Polda Metro Jaya pun meluncur ke lokasi.

“Pukul 02.40 WIB, tim Subdit Jatanras Ditreskrimum PMJ tiba di TKP dan turut melakukan olah TKP setelah menerima laporan melalui 110. Penanganan perkara tersebut ditangani oleh Subdit Jatanras Dirkrimum PMJ,” pungkasnya.

JN Ditetapkan Tersangka

Polda Metro Jaya menetapkan JN (37) sebagai tersangka pembunuhan istrinya, RK (25). Kini, JN sudah ditahan di Polda Metro Jaya.

“Sudah, tadi sudah ditetapkan tersangka. Di Jatanras,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (17/6).

Ade Ary mengatakan saat ini JN masih menjalani serangkaian pemeriksaan di Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Dia menyebutkan motif JN membunuh RK juga masih didalami.

“Masih dilakukan pendalaman, mohon waktu,” ucap Ade Ary.


Halaman 2 dari 2

(FAS/FCA)


Hoegeng Awards 2025


Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *