OJK Cabut Izin Usaha Perusahaan Modal Ventura Asal Sulteng




Jakarta

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan pencabutan izin usaha PT Sarana Sulteng Ventura (SSTV) akibat tidak dapat memenuhi ketentuan ekuitas minimum hingga tanggal jatuh tempo Sanksi Pembekuan Kegiatan Usaha berakhir.

PT SSTV beralamat di Jalan Juanda Nomor 6, Lolu Utara, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu, Sulawesi Tengah 94112. Pencabutan izin usaha ditetapkan melalui Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-22/D.06/2025 tanggal 16 Juni 2025.

Sebelumnya, OJK telah memberikan waktu bagi SSTV untuk melakukan langkah strategis sebagai upaya pemenuhan ketentuan ekuitas minimum. Namun hingga batas waktu yang telah disetujui, SSTV tidak terdapat penyelesaian permasalahan pemenuhan ekuitas minimum.

Gulir untuk melanjutkan konten

Pencabutan izin usaha juga sejalan dengan ketentuan Pasal 33 ayat (2) huruf a Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.05/2015 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura juncto Pasal 116 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 25 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura dan Perusahaan Modal Ventura Syariah, Pasal 119 ayat (13) POJK 25/2023, Pasal 143 POJK 25/2023, dan Pasal 144 POJK 25/2023, maka PT SSTV dikenakan sanksi pencabutan izin usaha.

“Tindakan pengawasan yang dilakukan oleh OJK tersebut di atas, termasuk pencabutan izin usaha PT SSTV dilakukan dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundangan secara konsisten dan tegas untuk menciptakan industri modal ventura yang sehat dan terpercaya,” tulis OJK dalam keterangan resminya, Kamis (19/6/2025).

Dengan demikian, SSTV dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan modal ventura dan diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

OJK pun meminta SSTV menyelesaikan hak dan kewajiban debitur, kreditur dan pihak lainnya. Kemudian meminta digelarnya rapat umum pemegang saham paling lambat 30 hari kerja sejak tanggal dicabutnya izin usaha untuk memutuskan pembubaran badan hukum PT SSTV serta membentuk Tim Likuidasi.

OJK juga meminta SSTV memberi informasi secara jelas kepada Debitur, Kreditur dan pihak lainnya yang berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban.

SSTV juga diminta menunjuk penanggung jawab dan pegawai yang bertugas sebagai gugus tugas dan pusat layanan untuk kepentingan debitur dan masyarakat hingga terbentuknya Tim Likuidasi dan melaporkannya kepada OJK paling lama lima hari sejak pencabutan izin usaha.

“Selain itu PT SSTV dilarang untuk menggunakan kata ventura atau ventura syariah, dalam nama Perusahaan,” tutup keterangan OJK.

(tanah liat/tanah liat)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *