Aku Bisa Bayar Sisa KPR
Jakarta –
Artis Nikita Mirzani didakwa melakukan pemerasan senilai Rp 4 miliar terhadap bos perawatan kulit dr Reza Gladys. Dalam sidang, jaksa penuntut umum mengungkap dugaan sejumlah pesan WhatsApp terkait proses pemerasan itu.
Peristiwa bermula saat Nikita Mirzani ikut mengulas produk kecantikan milik Reza. Bahkan Nikita mengajak pengikutnya agar tak membeli produk perawatan kulit milik Reza. Tindakan Nikita itu berdampak pada angka penjualan Reza.
Hingga suatu hari dr Oky Pratama bertindak menjembatani perseteruan Reza dengan Nikita. Intinya, Oky menyampaikan agar Reza ‘membungkam’ Nikita dengan cara memberikan uang.
Gulir untuk melanjutkan konten
Oky adalah pihak yang intens berkomunikasi dengan Reza untuk membahas pertemuan antara Reza dan Nikita. Di sisi lain, Oky juga aktif berkomunikasi dengan Nikita terkait Reza.
“Saksi dr Oky Pratama mengatakan bahwa Terdakwa Nikita Mirzani akan terus menghajar Saksi Reza Gladys apabila Saksi Reza Gladys tidak bertemu dengan Terdakwa Nikita Mirzani,” kata jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/6/2025).
Dalam percakapan Nikita dengan dr Oky melalui WhatsApp, tebersit Nikita yang diduga ingin memeras Reza Gladys. dr Oky mengarahkan Reza agar berkomunikasi dengan asisten Nikita, Ismail Marzuki.
Singkatnya, Nikita meminta uang Rp 5 miliar kepada Reza sebagai uang tutup mulut agar tidak menjelekkan produk kecantikan Reza. Karena merasa terancam, Reza Gladys sepakat memberikan uang Rp 4 miliar kepada Nikita melalui Ismail.
“Bahwa pada saat yang bersamaan, Terdakwa Nikita Mirzani mengirimkan pesan kepada Saksi dr Oky Pratama ‘ajarin Mail daddy-nya Bems’, kemudian Saksi dr Oky Pratama membalas, ‘Kayaknya berhasil deh Rp 5 M’,” ungkap jaksa.
“Kemudian Terdakwa Nikita Mirzani mengirimkan pesan lagi kepada Saksi dr Oky Pratama yang mengatakan ‘deal 4 liter ya daddy-nya Bems. Akhirnya aku bisa bayar sisa KPR ku. Terima kasih daddy nya Bems’. Lalu Saksi dr Oky Pratama membalas ‘Wokeh ami kesayangan’,” lanjut jaksa.
Adapun Reza memberikan uang tersebut secara bertahap, pertama senilai Rp 2 miliar yang ditransfer melalui rekening BCA PT Bumi Parama Wisesa. Kemudian Rp 2 miliar sisanya diberikan secara tunai kepada Ismail di sebuah mal kawasan Jakarta Selatan.
Atas perbuatan keduanya yang mengancam melalui aplikasi WhatsApp akan menghancurkan kredibilitas Reza sebagai dokter, Reza mengalami kerugian hingga Rp 4 miliar.
Nikita dikenakan sekitar 45 ayat 10 huruf a juncto Pasal 27B Ayat (2) UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang UU ITE sebagaimana yang telah diubah terakhir dengan Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(ond/idn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini