Komnas HAM Desak Majikan Paksa ART Makan Kotoran Anjing di Riau Dihukum Berat
Batam –
Lajang asisten rumah tangga (ART) berinisial I di Batam, Kepulauan Riau, dipaksa makan kotoran anjing hingga minum air got oleh majikannya sendiri. Komnas mengecam keras tindakan majikan korban.
“Komnas HAM mengecam perilaku majikan yang tidak menghormati harkat martabat seorang pekerja rumah tangganya, karena di dalam konstitusi dan undang-undang hak asasi manusia, setiap orang dijamin untuk bebas dari perbudakan, perdagangan orang, dan tindakan lain yang merendahkan martabat manusia. Dan setiap warga negara juga dijamin haknya untuk mendapatkan pekerjaan yang layak untuk kehidupan yang lebih baik dan manusiawi,” ujar Ketua Komnas HAM Anis Hidayah kepada wartawan, Selasa (24/6/2025).
Anis mendorong aparat penegak hukum untuk mengambil langkah-langkah penegakan hukum sesuai dengan aturan perundang-undangan. Ia juga meminta kepolisian mengidentifikasi dugaan adanya kemungkinan kejahatan tindak pidana perdagangan orang dalam kasus ini.
Gulir untuk melanjutkan konten
Selain itu, Komnas HAM mendorong agar nantinya juga dilakukan upaya-upaya pemulihan bagi korban. Kemudian, Ia mendesak DPR untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT).
“Kami juga berharap kasus ini diatensi oleh DPR, dan menjadi dasar atau urgensi agar RUU PPRT bisa segera disahkan. Karena kondisi faktual yang dialami PRT (pekerja rumah tangga) seperti kasus ini tidak hanya terjadi yang pertama di Indonesia, tetapi ini adalah peristiwa yang sudah berulang kesekian kalinya,” tambahnya.
Hal senada juga diutarakan oleh Wakil Ketua Eksternal Komnas HAM RI Putu Elvina. Putu ingin negara memastikan perlindungan bagi pekerja rentan melalui pengesahan RUU PPRT.
“Sehingga ada jaminan perlindungan, kepastian pemenuhan hak maupun kewajiban, dan menghindari kesewenang-wenangan oknum pemberi kerja terhadap asisten rumah tangga atau sebaliknya melalui mekanisme pelaporan dan pengawasan yang diharapkan akan berdampak kepada upaya meminimalisir kekerasan dan perlakuan yang tidak manusiawi tersebut,” kata Putu.
Ia mengutuk aksi penyiksaan ART tersebut. Putu berharap pelaku dihukum berat.
“Kami berharap ada tindakan hukum yang tegas bagi pelaku, dan meminta Polresta Barelang mengusut kasus ini, sehingga ada kepastian hukum bagi korban dan jaminan perlindungan selama proses hukum, juga mendorong untuk berkoordinasi dengan lembaga penyedia bantuan rehabilitasi bagi korban,” lanjutnya.
Sebelumnya, perwakilan keluarga korban, Romo Chrisanctus Paschalis Saturnus atau Romo Pascal, mengatakan penganiayaan terhadap I diduga telah berlangsung selama satu tahun terakhir, dengan puncak kekerasan terjadi dalam dua bulan terakhir.
“Penyebab penganiayaan banyak. Misalnya ngepel dirasa tak bersih, kerja lain juga salah. Korban mau makan dituduh mencuri. Korban juga dipaksa makan tahi anjing hingga minum air parit,” ujarnya.
Tak hanya itu, korban juga mengaku tidak pernah dipanggil dengan namanya oleh pelaku, melainkan dengan sebutan kasar. Ia juga diminta menanggung biaya tagihan listrik dan air jika terjadi lonjakan hingga biaya pemeriksaan anjing pelaku.
“Pelaku juga memaksa ART lain, yang masih saudaranya, untuk ikut menyiksa korban. Seperti menyeret ke kamar mandi, menginjak tubuhnya, dan sebagainya. Jadi penganiayaan dilakukan dengan alat maupun tangan,” jelasnya.
(ISA/EVA)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini