Ponpes di Jatim Keluarkan Fatwa Sound Horeg Haram, MUI: Bisa Dipahami
Jakarta –
Forum Satu Muharram 1447 Hijriah Pondok Pesantren (Ponpes) Besuk, Kabupaten Pasuruan, mengeluarkan fatwa suara horeg adalah haram. Majelis Ulama Indonesia (MUI) bisa memahami fatwa tersebut.
“Hasil bahtsul masail tersebut bisa dipahami,” ujar Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh kepada wartawan, Sabtu (4/7/2025).
Ia menyebut aktifitas sound horeg bisa menimbulkan mudarat. Sehingga perlu ada fatwa yang tegas terkait sound horeg.
Gulir untuk melanjutkan konten
“Mengingat ada mafsadah yang ditimbulkan dari aktftas sound horeg tersebut yang harus dicegah dan itu kontekstual. Karenanya hukum keagamaan yang ditetapkan harus dipahami utuh lengkap dengan konteksnya,” jelas Niam.
Sebelumnya, pengasuh Ponpes Besuk KH Muhibbul Aman Aly menegaskan bahwa keputusan tersebut bukan semata-mata karena bisingnya suara, melainkan karena konteks dan dampak sosial yang melekat pada praktik sound horeg itu sendiri.
“Kami putuskan perumusan dengan tidak hanya mempertimbangkan aspek dampak suara, tapi juga mempertimbangkan mulazimnya disebut dengan sound horeg bukan sound system,” ujar Kiai Muhib, dikutip dari Instagram @ajir_ubaidillah, Senin (30/6/2025).
“Kalau begitu, maka hukumnya lepas dari tafsir itu sudah, di manapun tempatnya dilaksanakan, mengganggu atau tidak mengganggu, maka hukumnya adalah haram,” lanjutnya.
(Jesus/YGS)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini