Apa Kabar Mobil-mobil Mewah Doni Salmanan?



Jakarta

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melelang rumah terpidana kasus penipuan robot trading Doni M Taufik atau Doni Salmanan. Lalu, apa kabar motor hingga mobil mewah Doni Salmanan Mana yang juga disita untuk negara ini?

Sebagai informasi, Doni Salmanan merupakan influencer asal Bandung dengan gaya hidup mewah dan sering melakukan aksi ‘dermawan’. Namun, nama Doni tersangkut kasus dugaan penipuan.

Dia kemudian ditetapkan sebagai tersangka penipuan berkedok trading lewat platform Quotex pada tahun 2022. Dia juga ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Gulir untuk melanjutkan konten

Mobil hingga rumah mewah Doni disita oleh polisi. Doni lalu diadili di Pengadilan Negeri Bale Bandung.

Saat itu, Doni didakwa menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Doni kemudian dituntut 13 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar subsider 1 tahun kurungan.

Jaksa saat itu juga menuntut agar ratusan aset Doni mulai dari mobil hingga rumah dirampas untuk negara. Ratusan aset yang dimohonkan untuk dirampas itu terdiri dari iPhone 13 Pro Max, Samsung Galaxy Z Fold3, tas Hermes, jam tangan Hermes, sepatu Nike Air Jordan Dior, sepatu Balenciaga, tas Dior, motor Ducati Superleggera, motor Kawasaki ZX1000, mobil Porsche Carrera, mobil Lamborghini Huracan Liberty Walk, mobil BMW 840i coupe M Tech, uang tunai di sejumlah rekening, hingga beberapa rumah di Bandung.

Pada Desember 2022, Doni divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 4 tahun penjara serta denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Namun, hakim PN Bale Bandung hanya memerintahkan aset berupa CPU, MacBook, monitor merek MSI serta dua laptop Asus ROG untuk dirampas negara.

Polisi menyita sejumlah barang bukti dari tersangka Doni Salmanan terkait aplikasi trading Quotex. Ada mobil mewah hingga uang bertumpuk-tumpuk.Barang mewah Doni Salmanan yang disita (Foto: Agung Pambudhy/detikcom)

Sementara, aset berupa mobil hingga rumah diperintahkan untuk dikembalikan kepada terdakwa. Jaksa tak terima dengan putusan itu dan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Bandung.

Hasilnya, majelis hakim banding pada Pengadilan Tinggi Bandung menerima permohonan jaksa dan terdakwa. PT Bandung pun memperberat vonis Doni Salmanan.

Doni dijatuhi hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Hakim juga memerintahkan ratusan aset milik Doni dirampas untuk negara.

Aset yang dirampas itu berupa handphone, jam tangan dan pakaian mewah, rumah mewah, motor hingga mobil mewah. Berikut daftar motor dan mobil mewah Doni Salmanan yang dirampas untuk negara:

1. Kawasaki Motor H2
2. Motor Kawasaki ZX1000
3. Mobil Porsche 911 Carrera 4s
4. Motor BMW S1000
5. Ducati Superlegger V4
6. Kawasaki ZX-25R
7. Mobil Honda CRV
8. Mobile Toyota Fortuner
9. Mobil Lamborghini Huracan Liberty Walk
10. Mobil BMW 840i Coupe M Tech.

Barang Bukti Doni Salmanan(Barang Bukti Doni Salmanan Foto: Hanif Hawari/detikcom)

Pada September 2024, Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung melaksanakan eksekusi terhadap aset-aset Doni yang diperintahkan hakim dirampas untuk negara. Eksekusi aset dilaksanakan usai Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan Doni Salmanan.

Namun, belum ada penjelasan apakah aset berupa motor dan mobil mewah itu telah laku dilelang. Berdasarkan penelusuran di situs resmi lelang.go.id, belum ada mobil atau motor dengan merek seperti yang dirampas dalam perkara Doni yang dilelang.

Sejauh ini, Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Republik Indonesia baru mengumumkan telah melelang rumah milik Doni Salmanan. Rumah tersebut laku terjual seharga Rp 3,5 miliar.

“Adapun objek lelang yang berhasil dilelang yaitu 1 bidang tanah dan/atau bangunan di Desa Soreang, Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, dengan luas tanah 400 m2 dan luas bangunan 600 m2, dengan nilai limit Rp 3.527.080.000 (Rp 3,5 miliar) dan laku terjual dengan nilai yang sama,” kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, dalam keterangannya, Kamis (3/7/2025).

Dia menyebut proses lelang dilakukan secara daring melalui situs resmi Ditjen Kekayaan Negara Kemenkeu. Dia mengatakan lelang ini dilakukan sebagai pelaksanaan putusan MA terhadap perkara Doni.

(haf / dn)


Hoegeng Awards 2025


Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *