Kronologi Notaris Wanita Dibunuh Eks Sopir hingga Ditemukan Terikat di Citarum



Jakarta

Polisi menjelaskan kronologi pembunuhan notaris Sidah Alatas (60) yang ditemukan terikat di Sungai Citarum, Bekasi, Jawa Barat. Sebelum tewas, Sidah sempat jalan-jalan bersama tersangka pembunuhan, A alias W (30) dan AWK alias J (27).

Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra, menjelaskan pada Senin (30/6) sekira pukul 02.00 WIB, tersangka A alias W mengajak AWK mencuri mobil korban. Saat itu, kata dia, tersangka A sudah mempersiapkan peralatan berupa gunting.

“Pada siang hari sekitar pukul 12.00 WIB, saudara AWK yang dulunya adalah merupakan sopir daripada korban, menghubungi korban dan mengajak untuk bertemu di suatu tempat yaitu tepatnya di Stasiun Bojong Gede,” kata Wira dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (8/7/2025).

Gulir untuk melanjutkan konten

Wira menjelaskan tersangka kemudian mengajak korban berkeliling menggunakan mobil Honda Civic putih korban. Mereka jalan-jalan hingga pukul 23.00 WIB.

“Ini artinya, mulai dari ketemu jam 12 siang sampai dengan jam 23.00, ini mereka jalan-jalan, keliling-keliling,” kata Wira.

Wira mengatakan korban mengantarkan tersangka ke Stasiun Bogor untuk naik kereta pulang ke Cibitung, Kabupaten Bekasi, sekitar pukul 23.00 WIB. Rupanya, kereta tujuan Cibitung sudah tidak ada.

Korban membawa kedua tersangka menuju kantor notarisnya di Bojong Gede. Sebelum tiba di kantor, kedua pelaku membunuh korban.

“Tersangka A langsung mengeluarkan gunting dengan ukuran kecil yang memiliki gagang warna kuning, di mana gunting tersebut disimpan di dalam tas miliknya dan dengan menggunakan tangan kanan, tersangka langsung menusukkan gunting tersebut ke bagian kanan daripada dada korban,” ujar Wira.

Dia mengatakan, saat itu, korban duduk di sebelah kemudi dan A duduk di belakang korban. Tersangka juga mencekik korban hingga tewas

“Setelah korban lemas, selanjutnya korban dipindahkan ke bagian sebelah kanan belakang, kursi. Jadi, dari sebelah kiri. Kan korban awalnya duduk di sebelah kiri depan, itu dipindahkan ke belakang kanan. Ini yang memindahkan adalah tersangka A,” ujarnya.

Selanjutnya, kedua tersangka membawa korban ke Cikarang, Bekasi. Dia menyebut A pergi ke rumah tersangka H alias R untuk meminta tolong membantu membuang mayat korban.

“Pada Rabu, 2 Juli 2025 pukul 03.00 WIB, para tersangka memutuskan untuk membuang jenazah di pinggir kali,” ujarnya.

Wira menyebut para tersangka mencari pembeli mobil korban yang telah mereka kuasai. Dia mengatakan saat itu tersangka HS menjadi penadah mobil korban.

“Tersangka HS, ini selaku penadah pertama dengan harga, Rp 40 juta. Di mana uang tersebut diterima saudara AWK,” ujar Wira.

Mobil milik korban selanjutnya digadai tersangka HS kepada tersangka WS. Dari tangan tersangka WS, mobil tersebut kemudian dijual ke tersangka TA seharga Rp 80 juta.

“Jadi dari rangkaian penadahan mobil ini kami berhasil mengamankan tiga orang tersangka dengan rincian, pertama HS, WS, TA,” ucapnya.

Tiga tersangka pembunuhan dijerat pasal 340, 338, dan 365 KUHP dengan ancaman maksimal seumur hidup atau pidana mati. Sementara itu, tiga tersangka penadahan dijerat pasal 480 dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara.

Lihat juga Video: Wanita Asal Ponorogo Dibunuh Kekasih di Hotel gegara Cemburu

(Musim Panas/Musim Panas)


Hoegeng Awards 2025


Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *