Tom Lembong Perkaya Perusahaan Gula Meski Tak Nikmati Duit Korupsi
Jakarta –
Jaksa penuntut umum (JPU) mengatakan pihaknya memang tidak mendakwa mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong memperkaya diri sendiri atau menikmati duit korupsi terkait kegiatan importasi gula. Namun jaksa menegaskan perbuatan Tom telah memperkaya orang lain dan perusahaan gula swasta.
Hal itu disampaikan jaksa saat membacakan replik atas pleidoi yang disampaikan Meninggalkan Tom dalam kasus dugaan korupsi importasi gula di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (11/7/2025). Jaksa mengatakan perbuatan Tom telah melawan hukum dan memperkaya orang lain serta korporasi perusahaan gula swasta.
“Jawaban penuntut umum, bahwa dalam perkara A quo berdasarkan fakta persidangan, terdakwa tidak diperkaya ataupun diuntungkan. Namun perbuatan terdakwa dalam memberikan penugasan kepada PT PPI, INKOPKAR, INKOPPOL, dan PUSKOPPOL, dan pemberian persetujuan impor kepada 8 pabrik gula rafinasi dan PT Kebun Tebu Mas yang dilakukan secara melawan hukum telah memperkaya atau memberi keuntungan kepada orang lain atau korporasi,” kata jaksa.
Gulir untuk melanjutkan konten
Dalam surat dakwaan, jaksa mengatakan kegiatan importasi gula ini telah memperkaya Tony Wijaya Ng melalui PT Angels Products sebesar Rp 144 miliar yang diperoleh dari kerja sama impor gula PT Angels Products dengan INKOPKAR, INKOPPOL, dan PT PPI, memperkaya Then Surianto Eka Prasetyo melalui PT Makassar Tene sebesar Rp 31 miliar yang diperoleh dari kerja sama impor gula PT Makassar Tene dengan INKOPPOL dan PT PPI, memperkaya Hansen Setiawan melalui PT Sentra Usahatama Jaya sebesar Rp 36 miliar yang diperoleh dari kerja sama impor gula PT Sentra Usahatama Jaya dengan INKOPPOL dan PT PPI.
Kemudian, memperkaya Indra Suryaningrat melalui PT Medan Sugar Industry sebesar Rp 64 miliar yang diperoleh dari kerja sama impor gula PT Medan Sugar Industry dengan INKOPPOL dan PT PPI, memperkaya Eka Sapanca melalui PT Permata Dunia Sukses Utama sebesar Rp 26 miliar yang diperoleh dari kerja sama impor gula PT Permata Dunia Sukses Utama dengan INKOPPOL dan PT PPI, memperkaya Wisnu Hendraningrat melalui PT Andalan Furnindo sebesar Rp 42 miliar yang diperoleh dari kerja sama impor gula PT Andalan Furnindo dengan INKOPPOL dan PT PPI.
Memperkaya Hendrogiarto A Tiwow melalui PT Duta Sugar International sebesar Rp 41 miliar yang diperoleh dari kerja sama impor gula PT Duta Sugar International dengan PT PPI, memperkaya Hans Falita Hutama melalui PT Berkah Manis Makmur sebesar Rp 74 miliar yang diperoleh dari kerja sama impor gula PT Berkah Manis Makmur dengan INKOPPOL, PT PPI, dan SKKP TNI-Polri/PUSKOPPOL.
Lalu, memperkaya Ali Sandjaja Boedidarmo melalui PT Kebun Tebu Mas sebesar Rp 47 miliar yang diperoleh dari kerja sama impor gula PT Kebun Tebu Mas dengan PT PPI, memperkaya Ramakrishna Prasad Venkatesha Murthy melalui PT Dharmapala Usaha Sukses sebesar Rp 5 miliar yang diperoleh dari kerja sama impor gula PT Dharmapala Usaha Sukses dengan INKOPPOL.
Tuntutan Tom Lembong
Sebelumnya, Tom Lembong dituntut hukuman penjara. Jaksa meyakini Tom bersalah dalam kasus korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan.
“Menuntut agar supaya majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memutuskan menyatakan Terdakwa Thomas Trikasih Lembong telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” ujar jaksa saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (4/7).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Thomas Trikasih Lembong dengan pidana penjara selama 7 tahun,” ujar jaksa.
Tom juga diklaim membayar denda Rp 750 juta. Saat tidak dibayar, diganti dengan penjara selama 6 bulan.
“Menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa sejumlah Rp 750 juta. Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan 6 bulan kurungan,” kata jaksa.
Jaksa meyakini Tom Lembong bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(MIB/IDN)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini