Bareskrim Asistensi Polda NTB Usut Kasus Kematian Brigadir Nurhadi



Jakarta

Bareskrim Polri mengasistensi pengusutan kasus kematian anggota Bidpropam Polda Nusa Tenggara Barat (NTB), Brigadir Muhammad Nurhadi. Perkara itu kini tengah berproses di Polda NTB.

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro telah bertolak ke NTB mengasistensi langsung penyidikan di Polda NTB. Asistensi, kata dia, dilakukan untuk mendalami hasil penyidikan.

“Hanya asistensi, di mana kami beri petunjuk tentang teknis dan taktis pembuktian dan penerapan pasal,” kata Djuhandhani saat dikonfirmasi, Sabtu (12/7/2025).

Gulir untuk melanjutkan konten

Dia menyebut terdapat sejumlah pokok isu penting yang perlu diasistensi. Mulai dari peristiwa kematian, penanganan awal, proses penyelidikan hingga penerapan pasal.

“Karena hasil pembuktian secara saintifik masih adanya penerapan pasal yang kurang tepat, serta tambahan pasal yang kita sarankan,” jelas Djuhandhani.

Djuhandhani kemudian merinci hasil asistensinya. Pertama, dia menduga penanganan awal kasus itu bermasalah. Klinik pertama, kata dia, tidak mendokumentasikan luka korban karena tekanan dari pihak tertentu.

“Dugaan adanya intimidasi salah satu tersangka terhadap dokter agar tidak menjalankan SOP medis,” ungkap Djuhandhani.

“Ada ketidaksesuaian waktu pelaporan, olah TKP, dan permintaan autopsi yang baru dilakukan beberapa hari setelah kejadian,” lanjut dia.

Selain itu, ditemukan pula sejumlah fakta tambahan terkait peristiwa yang menghilangkan nyawa salah satu insan Korps Bhayangkara. Djuhandhani menyebut terdapat bukti penggunaan narkoba oleh korban dan beberapa tersangka.

“Terdapat video yang menunjukkan korban masih hidup beberapa saat sebelum dinyatakan meninggal. Ada saksi kunci yang keterangan dan kehadirannya di lokasi perlu diverifikasi lebih lanjut,” terang Djuhandhani.

Adapun hasil autopsi korban di Rumah Sakit Bhayangkara menemukan tanda-tanda kekerasan yang signifikan. Diantaranya patah tulang belakang, luka cakaran, dan trauma tumpul.

“Luka-luka tersebut dinyatakan terjadi sebelum kematian.

Sebagai informasi, kasus kematian Brigadir Nurhadi, masih menyisakan tanda tanya. Nurhadi ditemukan tewas di dasar kolam setelah berpesta bersama dua atasannya dan dua perempuan pemandu karaoke atau lady companion (LC) di Villa Tekek, Gili Trawangan, Lombok Utara, NTB pada Rabu malam, 16 April 2025.

Dalam pesta itu, Nurhadi bersama dua atasannya Kompol I Made Yogi Purusa Utama dan Ipda Haris Chandra, serta dua LC, salah satunya Misri Puspita Sari asal Jambi. Setelah berpesta, Nurhadi ditemukan meninggal di kolam Villa Tekek.

Polda NTB telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu dua atasannya dan LC bernama Misri. Dua orang bekas atasan Nurhadi kini sudah diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH).

(ond/fca)


Hoegeng Awards 2025


Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *