Relawan Jokowi Sambut Kasus Ijazah Palsu Naik Penyidikan: Sudah Kami Yakini



Jakarta

Polda Metro Jaya menaikkan kasus tudingan ijazah palsu yang dilaporkan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) ke tahap penyidikan. Relawan Pro-Jokowi (Projo) menyebut sudah meyakini hal itu sejak awal kasus ini dilaporkan Jokowi.

“Kami mengapresiasi penyelidik Polda Metro Jaya yang sudah meningkatkan laporan Pak Jokowi kepada Roy Suryo, dkk atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan atau fitnah menjadi proses penyidikan. Jujur kami sudah meyakini ini sejak awal, hanya masalah waktu saja Roy Suryo dkk akan menjadi tersangka atas tuduhan mereka kepada Pak Jokowi,” kata Waketum Projo Freddy Alex Damanik kepada wartawan, Minggu (13/7/2025).

Freddy menyebut Jokowi telah menunjukkan ijazah miliknya kepada kepolisian. Dia menyebut polisi juga telah mencari fakta-fakta selama proses penyelidikan.

Gulir untuk melanjutkan konten

“Sebenarnya pembuktian kasus ini sangat sederhana. Sejak awal melapor Pak Jokowi sudah menunjukkan ijazah aslinya kepada penyelidik Polda Metro Jaya. Kemudian penyelidik juga telah meminta keterangan kepada UGM selaku kampus yang mengeluarkan ijasah Pak Jokowi. Penyelidik juga sudah memeriksa teman-teman kuliah Pak Jokowi. Demikian juga sangat banyak bukti-bukti video Roy Suryo, dkk yang memfitnah Pak Jokowi,” ujarnya.

Freddy menganggap terlapor Roy Suryo dkk telah menuduh Jokowi terkait ijazah sekolahnya. Dia menilai para terlapor harus bertanggung jawab.

“Kami menyarankan kepada Roy Suryo, dkk tidak usah lagi memainkan narasi-narasi yang memutarbalikkan fakta. Kalian yang menuduh Pak Jokowi dengan ijazah palsunya, kalian yang telah menyerang harkat dan martabat Pak Jokowi, maka kalian harus siap bertanggungjawab,” kata Freddy.

“Kasus ini harus memberi pelajaran kepada publik, bahwa tidak boleh siapa pun dengan alasan apapun menyerang kehormatan orang lain terlebih dilakukan di hadapan publik/media, setiap orang bebas berpendapat dan dijamin oleh UUD 1945, tapi setiap pendapat mempunyai batasan juga yaitu hak dan kebebasan orang lain juga, dan itu juga dilindungi oleh UUD 1945,” lanjutnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengungkapkan perkembangan terkini laporan tudingan ijazah palsu yang dilaporkan Jokowi. Penyidik sudah melakukan gelar perkara terkait laporan tersebut pada Kamis (10/7).

“Bahwa kemarin hari Kamis, tanggal 10 Juli, pukul 18.45 WIB, penyelidik telah melakukan gelar perkara terhadap enam laporan polisi yang sedang ditangani. Penyelidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Jumat (11/7).

Berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan, ditemukan unsur pidana dalam perkara yang dilaporkan Jokowi. Kasus tudingan ijazah itu pun ditingkatkan ke tahap penyidikan.

“Berdasarkan hasil gelar perkara terhadap LP pertama, pelapornya adalah Ir HJW. Dalam proses penyelidikan yang sudah dilaksanakan dalam gelar perkara, disimpulkan ditemukan dugaan peristiwa pidana sehingga perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan,” jelasnya.

(FCA/IMK)


Hoegeng Awards 2025


Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *