MUI Jatim Resmi Haramkan Sound Horeg
Surabaya –
Majelis Ulama Indonesia Jawa Timur (MUI Jatim) resmi mengeluarkan fatwa haram untuk suara horeg. MUI Jatim menganggap sound horeg mengganggu ketertiban masyarakat.
“Sudah MUI Jatim keluarkan (fatwa soal sound horeg),” kata Ketua Komisi Fatwa MUI Jatim, KH Makruf Khozin, seperti dilansir detikjatimSenin (14/7/2025).
Dalam salinan Fatwa MUI Jatim Nomor 1/2025 tentang Penggunaan Sound Horeg, ada sejumlah hal yang diharamkan dalam penggunaan sound horeg. Salah satunya, MUI Jatim menyebut penggunaan sound horeg dengan intensitas suara melebihi batas wajar dan mengganggu orang lain adalah haram.
Gulir untuk melanjutkan konten
“Penggunaan sound horeg dengan intensitas suara melebihi batas wajar (tertera dalam konsideran) sehingga dapat mengganggu dan membahayakan kesehatan, dan atau merusak fasilitas umum atau barang milik orang lain, memutar musik diiringi joget pria wanita dengan membuka aurat dan kemunkaran lain, baik dilokalisir pada tempat tertentu maupun dibawa berkeliling pemukiman warga hukumnya haram,” ujar MUI Jatim dalam fatwanya.
Simak selengkapnya di Di Sini.
(Haf/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini