Eks Dirut ASDP Disebut Marahi Pegawai gegara Bikin Draf PT JN Risiko Tinggi
Direktur SDM PT ASDP periode 2017-2019, Wing Antariksa, mengungkap mantan Dirut ASDP Ira Puspadewi pernah memarahi pegawai karena membuat profil risiko kerja sama usaha (KSU) dengan PT Jembatan Nusantara (PN JN) berwarna merah atau berisiko tinggi. Pegawai yang dimarahi Ira bahkan disebut sampai menangis.
Hal itu disampaikan Wing Antariksa saat menjadi saksi kasus dugaan korupsi akuisisi saham PT Jembatan Nusantara (PT JN) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (24/7/2025). Pegawai yang dimarahi Ira itu adalah mantan Vice President (VP) Divisi bidang Hukum PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry, Dewi Adriyani.
“Kalau Terdakwa satu, (Ira) sempat memarahi nggak?” tanya jaksa KPK.
Gulir untuk melanjutkan konten
“Saya tidak ingat dari aduan beliau. Yang dia sampaikan secara detail adalah di BoD (board of directors) meeting dimarahi. Kemudian dipanggil ke ruangan DF, DF itu singkatan dari Direktur Keuangan, dan di situ beliau menyampaikan bahwa sampai dengan sore hari masih di ruangan Direktur Keuangan untuk diajari bagaimana membuat mitigasi risiko yang benar,” jawab Wing.
Jaksa lalu membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Wing. Dalam BAP itu menerangkan bahwa Ira memarahi Dewi hingga menangis karena membuat profile risiko PT JN berwarna merah atau berisiko tinggi.
“Karena di BAP saudara disebutkan bahwa terdakwa satu juga marah kepada Dewi, masih di BAP Nomor 8 tadi di halaman 6 di poin c, bahwa, ‘Saudara Dewi Andriani dimarahi sampai dibuat menangis oleh saudara Ira Puspadewi pada rapat BoD tersebut karena telah membuat profile risiko kerja sama PT JN dengan warna merah dan kuning semua’. Ini yang Saudara sampaikan itu bukan Pak Junia (Direktur Keuangan ASDP), tapi yang marahi ini Bu Ira,” ujar jaksa.
“Saya perlu recall memory lagi Yang Mulia. karena seingat saya Bu Dewi sering dimarahi karena cara kerjanya dianggap kurang pas oleh BoD,” jawab Wing.
Wing mengatakan keluhan soal dimarahi itu disampaikan Dewi kepadanya melalui telepon. Dia menyebut Dewi diminta memperbaiki profil risiko PT JN dari berisiko tinggi menjadi rendah.
“Tapi fakta ini benar nggak? Benar nggak pada saat BoD itu yang marah bukan Pak Junia, tapi Bu Ira yang marah kepada Dewi Andriani karena membikin profilenya JN itu merah dan kuning?” tanya jaksa.
“Saya tidak hadir dalam ruangan Yang Mulia. jadi itu berdasarkan laporan yang bersangkutan melalui telepon kepada saya, dan juga dilanjutkan bahwa kalau memang dimarahi saya tidak ingat di BAP, mohon maaf Yang Mulia. Tapi yang saya ingat, karena sampai malam, saya punya concern kalau perempuan pulang terlalu malam bahaya. Dia menyampaikan, sampai malam itu masih di ruangan Direktur Keuangan untuk ditegur dan diminta perbaiki profile risiko,” jawab Wing.
Wing mengaku tidak ikut dalam meeting bersama board of directors tersebut. Dia mengatakan cerita Ira marah disampaikan Dewi kepadanya melalui telepon.
“Jadi saudara nggak ingat yang marah itu Pak Junia atau Bu Ira?” tanya jaksa.
“Karena saya nggak di tempat Yang Mulia,” jawab Wing.
“Tapi saudara di BAPnya kan jelas ini, yang marah itu Bu Ira bukan Pak Junia. Pak Junia benar, dia memberikan arahan untuk mengubah profile risiko dari tinggi menjadi rendah. Nah, kalau yang terkait dengan yang marah, di BAP Saudara mengatakan Bu Ira,” ujar jaksa.
“Iya, saya per telepon Yang Mulia. Bukan saya hadir dan melihat Bu Ira marah. Itu laporan yang bersangkutan (Dewi) melalui telepon,” jawab Wing.
“Yang disampaikan Bu Dewi kepada Saudara bahwa Bu Dewi dimarahi oleh Bu Ira sampai menangis?” tanya jaksa.
“Jadi,” jawab Wing.
Sebelumnya, sebanyak tiga mantan petinggi PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) didakwa merugikan negara Rp 1,25 triliun dalam kasus dugaan korupsi akuisisi saham PT Jembatan Nusantara (PT JN) pada 2019-2022. Jaksa KPK mengatakan kapal yang diakuisisi para terdakwa sudah tua dan tidak layak karena dalam kondisi karam.
Sidang dakwaan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (10/7/2025). Para terdakwa dalam kasus ini adalah mantan Direktur Utama ASDP Ira Puspadewi, mantan Direktur Komersial dan Pelayanan ASDP Yusuf Hadi, serta mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan ASDP Harry Muhammad Adhi Caksono.
“Yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 1.253.431.651.169 berdasarkan laporan penghitungan kerugian keuangan negara LHA-AF-08-DNA-05-2025 tanggal 28 Mei 2025,” ujar jaksa KPK Wahyu Dwi Oktavianto saat membacakan surat dakwaan.
Jaksa mengatakan perbuatan ini dilakukan Ira dkk bersama Adjie selaku beneficial owner PT JN. Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.