Ini Isi Chat Bukti Hasto Sediakan Rp 400 Juta untuk Suap PAW Harun Masiku




Jakarta

Majelis hakim membacakan bukti percakapan WhatsApp yang menunjukkan keterlibatan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menyediakan uang Rp 400 juta untuk pengurusan PAW Harun Masiku. Percakapan itu terjadi antara pengacara Donny Tri Istiqomah dan eks kader PDIP Saeful Bahri.

“Menimbang bahwa dalam putusan terdahulu, terhadap perkara Wahyu Setiawan dan perkara Saeful Bahri dan Donny Tri Istiqomah dan saksi Saeful Bahri menyatakan bahwa dana Rp 400 juta tersebut berasal dari Harun Masiku, bukan dari Terdakwa. Namun dalam persidangan perkara ini, saksi Saeful Bahri mengakui tidak mengetahui secara pasti sumber dana tersebut dan hanya membenarkan adanya percakapan WhatsApp antara Donny Tri Istiqomah dengan dirinya,” kata hakim saat membacakan vonis Hasto di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (25/7/2025).

Gulir untuk melanjutkan konten

Hakim mengatakan Saeful Bahri membenarkan adanya bukti percakapan dengan Donny tersebut. Hakim menilai Donny dan Saeful memahami ada dua sumber uang pengurusan PAW yakni dari Hasto dan Harun.

“Menimbang bahwa analisis terhadap urutan komunikasi WhatsApp tersebut, menujukan pola yang logis dan konsisten di mana Donni Tri Istiqomah pertama kali menyampaikan informasi tentang sumber dana Rp 400 juta dengan menyebutkan ‘Mas Hasto ngasih Rp 400 juta’ dan hanya beberapa detik kemudian, 7 detik, Donny Tri Istiqomah ‘yang Rp 600 Harun katanya’ yang direspons Saeful Bahri ‘ok ketemu di mana? Harun no respons ‘ dan direspon oleh Donny Tri Istiqomah ‘DPP’ menunjukan bahwa kedua saksi memahami adanya dua sumber dana yang berbeda untuk operasional tersebut,” ujar hakim.

Berikut isi chat yang membuktikan keterlibatan Hasto dalam menyediakan Rp 400 juta untuk PAW Harun pada 16 Desember 2019:

Pukul 18.12
Donny Tri Istiqomah: Mas Hasto ngasih 400 (juta) nih

Pukul 18.12
Donny Tri Istiqomah: yang 600 (juta) Harun katanya

Pukul 18.12.39
Donny Tri Istiqomah: duit udah ku pegang

Pukul 18.13.15
Saeful Bahri: ok, ketemu di mana? Harun no respons

Pukul 18.13.23
Donny Tri Istiqomah: DPP

Sebelumnya, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto divonis 3,5 tahun hukuman penjara. Hakim menyatakan Hasto terbukti bersalah memberi suap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 untuk Harun Masiku.

“Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan,” ujar ketua majelis hakim Rios Rahmanto saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (25/7).

Hasto juga dibebani membayar Rp 250 juta. Jika tak dibayar, diganti pidana kurungan selama 3 bulan.

Hakim memerintahkan Hasto tetap berada dalam tahanan. Hakim memerintahkan sejumlah buku yang disita untuk dikembalikan kepada Hasto.

Hakim menyatakan Hasto bersalah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Hakim menyatakan Hasto tak terbukti melakukan perbuatan merintangi penyidikan sebagaimana diatur dalam pasal 21 UU Tipikor.

Hakim menyatakan tak ada hal pemaaf dan pembenar dalam kasus suap. Hakim menyatakan Hasto harus dijatuhi hukuman atas perbuatannya dalam kasus suap.

(MIB/IDN)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *