Polda Metro Bongkar Kasus Manipulasi Data Kartu SIM HP, 4 Pelaku Ditangkap
Jakarta –
Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya menangkap pria paruh baya berinisial IER (51) yang mencatut data orang lain di LinkedIn. Pelaku mengaku-ngaku sebagai orang penting dengan latar pendidikan beragam.
“LinkedIn itu dibuat untuk menunjukkan seolah-olah orang ini orang yang penting, dengan riwayat pekerjaan, dengan riwayat pendidikan yang banyak. Sehingga membuat sosok ini sosok yang mungkin bisa mempengaruhi banyak orang, sehingga dia melakukan penipuannya lebih mudah,” kata Kasubdit 3 Ditres Siber Polda Metro Jaya AKBP Rafles Langgak Putra Marpaung kepada wartawan, Jumat (25/7/2025).
Namun belum sempat melakukan penipuan, pelaku sudah diringkus polisi. Hingga kini, belum ada kerugian materiil dari tipu-tipu pelaku.
Gulir untuk melanjutkan konten
“Jadi penipuannya belum terjadi. Baru awal, di mana pelaku yang menggunakan data pribadi orang lain ini menghubungi banyak orang, baru awal penipuan. Kerugian materiil belum terjadi,” ujarnya.
Dalam kasus ini, pelaku juga mencatut nomor telepon tiga korban yang merupakan warga Banyumas, Kendal dan Bogor. Kepada polisi, IER mengaku mendapatkan SIM card pakai data diri orang lain dengan cara membeli dari pelaku KK (62).
“Jadi SIM card yang dia beli ternyata sudah teregistrasi dengan NIK tiga orang tersebut. Jadi dia membeli sudah terima bersih, bahwa SIM card tersebut telah teregistrasi. Motif dia membeli SIM card teregistrasi adalah untuk digunakan melakukan penipuan terhadap masyarakat,” ucap Rafles.
Pria KK merupakan pengusaha konter HP. Dari tangan KK, polisi menyita 154 SIM card yang sudah teregistrasi dengan data diri orang lain.
Polisi terus melakukan pengembangan dan menangkap pelaku F. Diketahui, F merupakan sales salah satu perusahaan provider yang juga terlibat dalam kasus penjualan SIM card teregistrasi data diri orang lain.
Kepada polisi, pelaku F mengaku mendapatkan kartu tersebut dari pelaku FRR. Pria FRR juga merupakan sales perusahaan yang sama, yang berperan penting melakukan registrasi SIM card dengan data diri orang lain.
“Ada pun data-data pribadi yang dia register dia dapatkan melalui Google. Dia melakukan searching di Google mendapatkan data-data berupa NIK dan KK,” imbuhnya.
Saat ini, keempat pelaku sudah ditetapkan tersangka dan ditahan. Mereka dijerat Pasal 51 ayat (1) Jo Pasal 35 Undang-Undang ITE dan/atau Pasal 67 ayat (3) Jo Pasal 65 ayat (3) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Data Pribadi.
(WNV/FAS)