Puluhan PPPK di Cianjur Ajukan Cerai Usai Terima SK, Ini Alasannya
Cianjur –
Puluhan ASN PPPK di di lingkungan pendidikan Kabupaten Cianjur mengajukan cerai usai menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan. Gugatan cerai itu didominasi PPPK perempuan.
Data yang dihimpun detikJabar, dari 42 PPPK, sebanyak 30 orang baru mengajukan perceraian sedangkan 12 orang lainnya sudah diproses dan tinggal menunggu dokumen perceraian ditandatangan oleh pejabat Pemerintah Kabupaten Cianjur.
Gulir untuk melanjutkan konten
Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Cianjur Ruhli, mengatakan di tahun ini tercatat ada sekitar 3.000 PPPK sudah menerima SK pengangkatan. Dari jumlah tersebut ternyata ada 30 orang di antaranya yang mengajukan cerai tak lama setelah SK diterima.
“Tadi saya cek ke bidang, ternyata ada 30 orang atau sekitar 1 persen dari PPPK yang diangkat tahun ini mengajukan cerai. Sebagian besar perempuan yang menggugat suaminya,” kata dia, dilansir detikJabar, Rabu (23/7/2025).
Menurut dia, rata-rata ASN PPPK yang mengajukan cerai tersebut disebabkan masalah ekonomi. Di samping itu, pemicu lainnya ialah ketidakcocokan antar pasangan yang ditandai dengan cekcok berkepanjangan.
“Pemicunya ekonomi. Salah satunya karena sekarang perempuannya sudah punya kemandirian ekonomi sebagai PPPK, sehingga menggugat cerai suaminya,” kata dia.
Ruhli menyebut Disdikpora masih berusaha untuk memediasi PPPK yang mengajukan perceraian tersebut.
Baca selengkapnya Di Sini
Saksikan Live DetikSore:
(IDH/IMK)