Sekjen PDIP Hasto Peluk-Cium Istri lalu Salam Metal Jelang Sidang Vonis


Jakarta

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menghadapi sidang vonis kasus dugaan suap PAW anggota DPR untuk Harun Masiku dan perintangan penyidikan hari ini. Hasto memeluk dan mencium istrinya, Maria Ekowati, menjelang sidang.

Pantauan detikcom di lokasi, Jumat (25/7/2025), Hasto Kristiyanto memasuki ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat sekitar pukul 13.51 WIB. Hasto tiba mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye.

Hasto kemudian memeluk dan mencium istrinya. Dia juga menyalami dan memeluk pendukungnya yang hadir di ruang sidang.

Gulir untuk melanjutkan konten



Sejumlah polititikus PDIP tampak hadir di ruang sidang, antara lain mantan anggota DPR RI Ribka Tjiptaning, Ketua DPP PDIP Djarot Saiful Hidayat, mantan Menteri Lingkungan Hidup Sonny Keraf, Ferdinand Hutahaean, Oegroseno dan Ketua DPC PDIP Kota Solo, Fransiskus Xaverius (FX) Hadi Rudyatmo. Hasto kemudian berpose salam metal di ruang sidang.

“Pada kesempatan ini sungguh saya di dalam proses untuk mencari keadilan dengan tema sentral menggugah keadilan satyam eva jayate hari ini datang representasi dari seluruh kader PDIP dari seluruh Indonesia,” ujar Hasto sebelum persidangan.




Hasto meminta seluruh kader dan simpatisan PDIP tetap tenang dan tidak terprovokasi. Dia mengatakan perkara yang menjeratnya merupakan kasus daur ulang.

“Ketika majelis hakim Yang Mulia mengambil putusan, kami imbau semua tetap tenang dan tertib, tetap disiplin sebagai banteng-banteng PDIP, moncong putih tetap taat pada hukum dan tidak boleh ada terprovokasi melakukan sesuatu tindakan yang melanggar hukum walaupun kita tahu bahwa keadilan tidak mudah diraih,” ujarnya.

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto jelang sidang vonis (Mulia/detikcom)Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto jelang sidang vonis (Mulia/detikcom)

Kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy, berharap putusan majelis hakim bukan pesanan politik. Dia menilai penetapan Hasto sebagai tersangka adalah kriminalisasi.

“Cukuplah Saudara Tom Lembong yang minggu lalu diputus bersalah di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ini, jangan sampai terjadi lagi kriminalisi politik hukum terhadap orang-orang yang memperjuangkan demokrasi, terhadap orang-orang yang bersikap kritis, terhadap hukum dan demokrasi,” ujarnya.

Ronny optimis Hasto akan divonis bebas. Menurutnya, Hasto tak terlibat dalam kasus dugaan suap pengurusan PAW anggota DPR Harun Masiku dan perintangan penyidikan.

“Kita tetap optimis bahwa ini vonis bebas,” ujarnya.

Dalam kasus ini, Hasto dituntut hukuman 7 tahun penjara. Jaksa meyakini Hasto bersalah merintangi penyidikan dan menyuap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait pengurusan penetapan PAW anggota DPR periode 2019-2024 Harun Masiku.

“Menuntut agar supaya majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memutuskan menyatakan Terdakwa Hasto Kristiyanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mencegah atau merintangi secara langsung atau tidak langsung penyidikan perkara korupsi dan melakukan korupsi,” ujar jaksa KPK saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (3/7).

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun,” ujar jaksa.

Hasto juga dituntut membayar denda Rp 600 juta. Apabila tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp 600 juta subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan,” kata jaksa.

Jaksa meyakini Hasto bersalah melanggar Pasal 21 UU Tipikor juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Halaman 2 dari 3

(MIB/HAF)





Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *