Memahami Putusan MK Tegaskan Syarat Usia Dihitung Saat Penetapan Cagub




Jakarta

Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan syarat usia calon kepala daerah harus dihitung saat penetapan pasangan calon. Bagaimana maksudnya?

Sebagai informasi, penegasan itu terdapat dalam pertimbangan putusan MK untuk perkara nomor 70/PUU-XXI/2024 yang dibacakan di Gedung MK, Selasa (20/8/2024). Pemohon dalam perkara ini ialah mahasiswa bernama Fahrur Rozi dan Anthony Lee.

Mereka menggugat pasal 7 ayat (2) huruf e UU 10/2016 tentang Pilkada. Berikut isinya:

IKLAN

GULIR UNTUK MELANJUTKAN DENGAN KONTEN

e. berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur serta 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota

Mereka meminta MK mengubah pasal itu menjadi:

e. berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak penetapan Pasangan Calon

Mereka menilai pasal yang ada saat ini tidak memberi kepastian hukum. Alasannya, tidak ada kejelasan kapan syarat usia dihitung. Mereka meminta MK menambahkan frasa ‘terhitung sejak penetapan Pasangan Calon’ agar ada kepastian kapan syarat usia dihitung.

Putusan MK

MK menolak menambahkan frasa seperti yang diminta pemohon. Menurut MK, pasal tersebut sudah jelas dan tidak perlu ada tambahan frasa apapun.

Dalam pertimbangannya, MK mengatakan selama ini syarat usia calon kepala daerah selalu dihitung dan harus terpenuhi saat penetapan pasangan calon kepala daerah. MK mengatakan praktik itu sudah dilakukan sejak Pilkada 2017, 2018 hingga 2020.

“Titik atau batas untuk menentukan usia minimum dimaksud dilakukan pada proses pencalonan yang bermuara pada penetapan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah,” ujar Wakil Ketua MK Saldi Isra.

MK juga menegaskan KPU harus mengikuti pertimbangan MK bahwa syarat usia dihitung saat penetapan pasangan calon. MK menegaskan pasangan calon kepala daerah yang tidak memenuhi syarat usia saat penetapan pasangan calon bisa dinyatakan tidak sah saat ada sengketa hasil Pilkada di MK.

“Menimbang bahwa setelah Mahkamah mempertimbangkan secara utuh dan komprehensif berdasarkan pada pendekatan historis, sistematis dan praktik selama ini, dan perbandingan, pasal 7 ayat 2 huruf e UU 10/2016 merupakan norma yang sudah jelas, terang-benderang, seperti sinar mentariBahasa Indonesia: cheto selamat datang-selamat datangsehingga terhadapnya tidak dapat dan tidak perlu diberikan atau ditambahkan makna lain atau berbeda selain dari yang dipertimbangkan dalam putusan sebuah quoyaitu persyaratan dimaksud harus dipenuhi pada proses pencalonan yang bermuara pada penetapan calon,” ucap Saldi Isra.

Apa bedanya dengan putusan MA?

Urusan kapan syarat usia calon kepala daerah dihitung ini menjadi polemik setelah Mahkamah Agung (MA) mengubah pasal 4 ayat 1 huruf d PKPU nomor 9 tahun 2020. MA mengubah syarat usia calon kepala daerah jadi dihitung saat pelantikan calon terpilih.

Berikut pasal PKPU sebelum diubah MA:

Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak penetapan Pasangan Calon

MA mengubah pasal itu menjadi:

Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota, terhitung sejak pelantikan pasangan Calon terpilih

MA tidak mengubah syarat usia pasal dalam Undang-Undang Pilkada. MA hanya mengubah aturan teknis yang dibuat KPU untuk proses pendaftaran calon.

Putusan MK juga tidak mengubah pasal apapun di UU Pilkada. MK juga tidak mengubah syarat minimal usia calon kepala daerah.

MK hanya menegaskan syarat usia itu dihitung saat penetapan pasangan calon. Berdasarkan jadwal dan tahapan Pilkada 2024, penetapan calon akan dilakukan pada 22 September 2024.

KPU menyatakan bakal mempelajari putusan MK tersebut. KPU juga akan berkonsultasi dengan DPR terkait tindak lanjut atas putusan MK sebagaimana putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

“Dahulu dalam pertimbangan etik Putusan DKPP atas pelanggaran etik KPU RI yang telah menerima bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden tahun 2024 sebagai tindak lanjut dari Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023, KPU diwajibkan konsultasi dengan pembentuk UU terlebih dahulu sebelum melaksanakan perubahan aturan teknis pasca Putusan MK tersebut,” kata Komisioner KPU Idham Holik.

(haf/tor)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *