Bolehkah Nama Anak Hanya 1 Kata? Simak Aturan Resminya
Jakarta –
Memberi nama anak hanya satu kata masih menjadi pilihan sebagian masyarakat. Namun, muncul pertanyaan: apakah nama satu kata diperbolehkan dalam pencatatan dokumen kependudukan? Bagaimana aturan resminya?
Terkait hal ini, pemerintah telah menetapkan ketentuan pencatatan nama melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan. Berikut penjelasan lengkapnya.
Permendagri ini menegaskan bahwa pencatatan nama dalam dokumen kependudukan harus memperhatikan nilai-nilai norma agama, kesopanan, kesusilaan, serta sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Gulir untuk melanjutkan konten
Nama anak yang dicatat oleh Disdukcapil Kabupaten/Kota, UPT Disdukcapil, atau perwakilan RI di luar negeri, harus memenuhi syarat sebagai berikut:
- Mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak multitafsir;
- Jumlah huruf paling banyak 60 (enam puluh) huruf termasuk spasi; dan
- Jumlah kata paling sedikit 2 (dua) kata.
Dengan kata lain, nama anak yang hanya terdiri dari satu kata tidak sesuai dengan ketentuan Permendagri 73/2022. Setiap nama wajib memuat minimal dua kata dan maksimal 60 huruf (termasuk spasi), guna mempermudah pendataan serta pelayanan administrasi publik.
Tata Cara Pencatatan Nama di Dokumen Kependudukan
Selain batas jumlah kata dan huruf, peraturan ini juga mengatur tata cara penulisan nama dalam dokumen kependudukan resmi. Nama harus ditulis menggunakan huruf Latin dan mengikuti kaidah bahasa Indonesia.
Adapun tata cara pencatatan nama diatur sebagai berikut:
- Menggunakan huruf latin sesuai dengan kaidah bahasa Indonesia;
- Nama marga, famili atau yang disebut dengan nama lain dapat dicantumkan pada Dokumen Kependudukan; dan
- Gelar pendidikan, adat dan keagamaan dapat dicantumkan pada Kartu Keluarga dan KTP elektronik yang penulisannya dapat disingkat.
Sementara itu, hal-hal berikut tidak diperbolehkan dalam penulisan nama:
- Disingkat, kecuali tidak diartikan lain;
- Menggunakan angka dan tanda baca; dan
- Mencantumkan gelar pendidikan dan keagamaan pada akta pencatatan sipil.
Dengan adanya aturan ini, pemerintah berharap pencatatan nama dalam dokumen kependudukan lebih tertib, seragam, dan tidak menyulitkan dalam pelayanan publik di masa mendatang.
(WIA/IMK)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini