Polisi Tangkap Pria di Pandeglang Cabuli Pacar di Bawah Umur
Pandeglang –
Satreskrim Polres Pandeglang, Polda Banten, menangkap pria berinisial H (26). Pria itu ditangkap karena diduga melakukan pencabulan terhadap gadis yang masih di bawah umur.
“Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, tersangka inisial H telah melakukan dugaan tindak pidana persetubuhan dan/atau perbuatan cabul kepada korban,” kata Kanit PPA Satreskrim Polres Pandeglang Ipda Robert Sangkala kepada wartawan, Kamis (17/7/2025).
Robert mengatakan pelaku dan korban menjalani hubungan asmara. Menurutnya, pelaku dengan sengaja melakukan pencabulan kepada korban sebanyak tiga kali.
Gulir untuk melanjutkan konten
“Kejadian perbuatan persetubuhan dan/atau perbuatan cabul dilakukan di salah satu hotel di Pandeglang sebanyak tiga kali,” ucapnya.
Robert menjelaskan, dalam menjalankan aksinya, pelaku melakukan bujuk rayu atau tipu daya muslihat agar korban mau menuruti keinginan. Tak hanya itu, pelaku juga mengancam bakal menyebarkan video bugil korban.
“Terduga pelaku melakukan ancaman berupa rekam layar video bugil korban secara paksa,” imbuhnya.
(FAS/FAS)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini