Usut Kasus Wanda Harra Bercadar, Polisi Cek TKP dan Periksa 4 Saksi




Jakarta

Polda Metro Jaya menyelidiki kasus dugaan penistaan agama Wanda Harra yang bercadar di ruang kerja Ustaz Hanan Attaki. Sejauh ini polisi telah memeriksa 4 orang saksi dan juga memeriksa TKP.

“Saat ini, Subdit Kamneg terus melakukan pendalaman. Ada 4 orang yang sudah dilakukan klasifikasi dalam tahap penyelidikan. Kemudian, TKP juga sudah dicek,” ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Rabu (21/8/2024).

Ade Ary menjelaskan 4 orang saksi tersebut salah satunya adalah pelapor. Dalam waktu dekat, polisi juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi-saksi lainnya.

IKLAN

GULIR UNTUK MELANJUTKAN DENGAN KONTEN

“Empat saksinya, 1 dari pelapor, kemudian 3 saksi lainnya. Nanti kami pastikan 3 saksi ini pihak yang mana,” katanya.

“Dalam waktu dekat, EO penyelenggara kegiatan kajian ini akan dilakukan klarifikasi juga,” tambahnya.

Wanda Harra Akan Diperiksa

Sebelumnya, Ade Ary menyampaikan pihaknya juga akan panggil Wanda Harra untuk diperiksa. Pemeriksaan terhadap Wanda Harra dijadwalkan dalam waktu dekat.

“Ya nanti itu, tahapannya EO dulu sebagai penyelenggara, manajemen gedung, setelah itu baru terlapor. Mungkin dalam beberapa minggu ke depannya. Nanti kami memperbarui,” cetusnya.

Wanda Harra sebelumnya dilaporkan terkait dugaan penistaan agama ke Bareskrim Polri. Oleh Bareskrim Polri, kasus ini kemudian dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.

Dugaan Penistaan Agama

Wanda Harra dilaporkan oleh seorang advokat Muhammad Rizky Abdullah. Rizky mengaku melaporkan Wanda Harra dalam kapasitas pribadi dan umat Islam se-Indonesia.

“Insyaallah hari ini agenda kami adalah melaporkan saudara Irwansyah tersebut dengan dugaan tindak pidana penistaan agama,” kata Muhammad Rizky di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (24/7).

Rizky menilai perbuatan Wanda Harra telah membuat umat Islam sakit hati dan tersinggung. Menurut dia, Wanda Harra juga telah melakukan dugaan tindak pidana penistaan agama.

“Di dalam undang-undang ataupun pasal penistaan agama itu ada tercantum yang namanya penyalahguna yang bersangkutan sudah pakai cadar, sudah pakai hijab, sudah pakai jilbab, dan datang ke kajian Ustaz Hanan Attaki dan duduk di saf perempuan,” ucap Rizky.

(saya/saya)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *