BEM UI soal Revisi UU Pilkada Batal: Rakyat Indonesia Menang
Jakarta –
DPR RI membatalkan pengesahan revisi Undang-Undang Pilkada 2024. Ketua BEM Universitas Indonesia (UI) Verrel Uziel menyebut pembatalan ini menjadi kemenangan bagi rakyat Indonesia.
“Baru selesai kami keluar dari DPR. Alhamdulillah rakyat Indonesia menang, kita semua menang,” kata Verrel dalam sebuah video yang dibagikan ke wartawan, Kamis (22/8/2024). Video ini sudah diizinkan untuk dikutip.
Dia mengajak pihak-pihak yang siang tadi berdemo di DPR untuk segera pulang dan merayakan kemenangan tersebut.
“Untuk temen-temen semua, mari bergegas pulang merayakan kemenangan kita,” ucapnya.
Lebih lanjut, dia menunjukkan kondisi tangan kanannya yang terluka. Menurut Verrel, tangannya sobek hingga berlumuran darah karena terkena batas tol.
“Ada sedikit insiden, tangan saya luka terkena batas tol. Tapi ini sangat layak untuk kita rayakan kemenangan kita bersama, jaga keselamatan teman-teman,” katanya.
Seperti diketahui, pimpinan DPR Sufmi Dasco Ahmad menegaskan revisi UU Pilkada batal. Dia menyebut semua poin di RUU Pilkada otomatis batal dan putusan yang berlaku adalah Putusan MK Nomor 60 dan Nomor 70.
“Iya putusan MK itu kan berlaku dan bersifat final and binding. Nah ketika kemudian ada undang-undang baru, tentunya kan undang-undang baru. Tapi kan undang-undang barunya nggak ada. Jadi kita tegaskan di sini putusan yang berlaku, yaitu putusan MK Nomor 60, Putusan MK Nomor 70,” ujar Dasco dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (22/8/2024).
Dasco menyebut semua poin di revisi UU Pilkada otomatis batal. Dia menyebut KPU akan memproses putusan MK di PKPU Pilkada 2024 yang segera dibahas bersama Komisi II DPR.
“Ya kan kalau revisi Undang-Undang Pilkadanya batal berarti kan semua poin kan dibatalkan. Bahwa kemudian pelaksanaan dari hasil putusan MK Nomor 60 dan 70 itu PKPU-nya yang akan mengatur itu adalah kewenangan dari KPU,” ujar Dasco.
(fas/aud)