Mahasiswa UI Minta MK Hapus Larangan Kampanye Pilkada di Kampus
Dua orang mahasiswa Universitas Indonesia (UI), Sandy Yudha Pratama Hulu dan Stefanie Gloria, mengajukan gugatan terhadap Undang-Undang yang mengatur tentang Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka meminta MK menghapus larangan kampanye Pilkada di perguruan tinggi.
Gugatan keduanya terdaftar dengan nomor perkara 69/PUU/XXII/2024. Keduanya mengajukan uji materi terhadap pasal 69 huruf i UU nomor 1 tahun 2015 tentang Pilkada.
Berikut isi pasal yang digugat:
Dalam Kampanye dilarang:
Saya. menggunakan tempat ibadah dan tempat pendidikan
MK telah menggelar dua kali persidangan untuk perkara ini. Sidang pendahuluan sudah digelar pada Jumat (12/7/2024).
Dalam risalah sidang, hakim MK sempat bertanya apakah kedua mahasiswa UI ini didampingi kuasa hukum atau tidak. Sandy mengatakan dirinya dan Stefnie sengaja tidak menggunakan kuasa hukum dan menyusun sendiri berkas gugatan mereka.
“Apa pertimbangannya nggak menggunakan kuasa hukum? tanya hakim MK Guntur Hamzah.
“Izin, Yang Mulia. Kami tidak menggunakan kuasa hukum karena memang kami ingin langsung berperkara di Mahkamah Konstitusi untuk memperjuangkan hak konstitusional kami, Yang Mulia,” ucap Sandy.
Dalam sidang itu, pemohon juga menjelaskan alasannya meminta MK mencabut larangan kampanye Pilkada di kampus. Dia mengatakan kampanye seharusnya dapat digelar di kampus karena mahasiswa dalam UU Dikti sudah masuk kategori insan dewasa yang memiliki kesadaran sendiri dalam mengembangkan potensi diri di perguruan tingginya.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.