Gakkum KLHK Tindak Lanjut Pengaduan Warga Tentang Karhutla di Muaro Jambi
Jakarta –
Direktorat Jenderal Penegakkan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menindaklanjuti aduan masyarakat terkait terbakarnya stockpile batubara PT Bumi Borneo Inti (BBI) di Desa Persiapan Air Merah, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi.
Setelah dilakukan pemeriksaan lapangan pada 10-13 Agustus 2024, aduan terbukti dan stockpile PT BBI, yang bergerak dibidang pertambangan batubara, ditemukan masih dalam keadaan terbakar. Tim pengawas KLHK pun melakukan pemasangan plang tanda area dalam pengawasan PPLH di lokasi tersebut.
Hingga saat ini, Gakkum KLHK telah memberikan surat peringatan kepada 90 perusahaan yang terindikasi wilayahnya terbakar. Tim pengawas lingkungan hidup juga telah melakukan pengawasan langsung terhadap 11 perusahaan terindikasi karhutla yang tersebar di Sumatera dan Kalimantan. Gakkum KLHK juga telah menyegel 11 lokasi kejadian karhutla, terdiri dari 4 lokasi korporasi dan 7 lokasi milik perseorangan.
Direktur Jenderal Gakkum KLHK, Rasio Ridho Sani mengatakan pihaknya terus memantau dan memerintahkan Tim Gakkum KLHK untuk berkoordinasi dan melakukan penyegelan di beberapa lokasi terjadinya karhutla yang telah terpantau oleh Center of Intelligence Gakkum LHK di Jakarta.
“Pengendalian karhutla merupakan upaya yang sangat strategis untuk mencegah terjadinya kabut asap lintas batas negara yang dapat berdampak buruk dan merugikan banyak pihak. Penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku karhutla sangat penting untuk memberikan efek jera dan mencegah terulangnya kejadian serupa di masa depan. Kami tidak akan ragu untuk memberikan sanksi kepada korporasi atau masyarakat yang terbukti terlibat dalam pembakaran hutan dan lahan,” ujar Rasio dalam keterangannya, Senin (26/8/2024).
Lebih lanjut, Rasio menjelaskan peningkatan pengawasan dan penegakan hukum terhadap kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dilakukan sebagai bentuk antisipasi terhadap terjadinya transboundary haze (Pencemaran Asap Lintas Batas Negara).
“(Gakkum KLHK) akan menindak secara tegas perusahaan yang terbukti melakukan karhutla mulai dari memberikan sanksi administrasi, melakukan gugatan perdata hingga pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 50 ayat (3) huruf d UU No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan perubahanya dan Pasal 69 ayat (1) huruf h UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan perubahannya dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling banyak Rp7.500.000.000,00 (tujuh miliar lima ratus juta rupiah) serta Pasal 78 ayat (3) UU No 41 Tahun 1999 yang menegaskan ancaman pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah),” ungkap Rasio.
Sementara itu Direktur Pengaduan Pengawasan dan Sanksi Administrasi Lingkungan Hidup dan Kehutanan Ardyanto Nugroho menjelaskan dalam satu bulan terakhir pengawas lingkungan hidup telah dikerahkan untuk meninjau lokasi terindikasi terjadi kebakaran.
“Tim pengawas lingkungan hidup telah melakukan pemeriksaan terhadap 11 perusahaan, baik pemegang perizinan berusaha pemanfaatan hutan maupun perkebunan. Perusahaan ini tersebar di Provinsi Aceh, Sumatera Selatan, Bengkulu, Lampung, dan Kalimantan Tengah,” jelas Ardy.
Ardy mengatakan langkah ini telah sesuai dengan arahan Menteri KLHK Siti Nurbaya untuk waspada terhadap el nino. Adapun karhutla tahun 2024 ini telah berhasil dikendalikan dan telah melewati masa-masa kritis el nino.
Dalam kunjungannya ke IKN pada 31 Juli 2024, Menteri LHK menekankan kepada seluruh UPT Kementerian LHK dan Pemerintah Daerah Kalimantan Timur untuk melakukan monitoring terhadap hotspot dan melakukan koordinasi intensif dengan berbagai stakeholder dan masyarakat sebagai upaya penanggulangan Karhutla, terutama di wilayah IKN.
Untuk mencegah meluasnya karhutla di berbagai wilayah di Indonesia, sepanjang tahun 2024 pemerintah telah melakukan upaya menjatuhkan air pada titik panas di area yang terbakar dengan teknik water bombing menggunakan 6 pesawat sebanyak 29 kali dengan total air 4.685.000 liter. Pemerintah juga melakukan operasi modifikasi cuaca menggunakan 5 pesawat sebanyak 106 kali dengan total garam yang ditabur sebanyak 87.600 Kg.
Terkait hal ini, Dirjen Gakkum KLHK pun mengingatkan setiap pemegang konsesi memiliki kewajiban mutlak untuk menjaga konsesinya atas terjadinya karhutla. Oleh karena itu, semua perusahaan-perusahaan pemegang konsesi (konsesi hutan, perkebunan dan pertambangan) diminta untuk meningkatkan upaya-upaya pencegahan dan pemadaman dan melaporkannya kepada Dirjen Gakkum KLHK.
(tidak keduanya/tidak keduanya)