Crazy Rich Budi Said Didakwa Rekayasa Jual Beli Emas Rugikan Negara Rp 1,1 T



Jakarta

Pengusaha Budi Said yang dikenal sebagai crazy rich Surabaya didakwa melakukan korupsi terkait jual beli emas. Jaksa mengatakan Budi melakukan kongkalikong pembelian emas dengan harga di bawah prosedur PT Antam, yang merupakan BUMN, sehingga merugikan keuangan negara Rp 1,1 triliun.

Sidang dakwaan Budi Said digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (27/8/2024). Jaksa mengatakan rekayasa pembelian emas di bawah harga resmi itu dilakukan Budi bersama mantan General Manager PT Antam Tbk Abdul Hadi Avicena, Eksi Anggraeni selaku broker, Endang Kumoro selaku Kepala butik emas logam mulia Surabaya 01, Ahmad Purwanto selaku general trading manufacturing and service senior officer, serta Misdianto selaku bagian administrasi kantor atau back office butik emas logam mulia Surabaya 01.

“Terdakwa Budi Said bersama-sama dengan Eksi Anggraeni, Endang Kumoro, Ahmad Purwanto, Misdianto melakukan transaksi jual beli emas Antam pada butik emas logam mulia Surabaya 01 di bawah harga resmi emas Antam yang tidak sesuai prosedur penetapan harga emas dari prosedur dewan emas PT Antam Tbk,” kata jaksa saat membacakan surat dakwaan.

IKLAN

GULIR UNTUK MELANJUTKAN DENGAN KONTEN

Jaksa mengatakan Budi mendapatkan selisih lebih emas Antam 58,135 kg. Budi disebut melakukan pembayaran transaksi jual beli emas Antam yang tak sesuai spesifikasi sebesar Rp 25,2 miliar.

“Bahwa Terdakwa Budi Said bersama-sama dengan Eksi Anggraeni menerima 100 kg emas Antam dari Endang Kumoro, Ahmad Purwanto, dan Misdianto pada belm Surabaya 01 melalui pengiriman dari unit bisnis pengolahan dan pemurnian logam mulia (UBPPLM) Pulogadung PT Antam, Tbk yang Terdakwa Budi Said telah mengetahui penerimaan tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi jumlah dan berat emas dari yang seharusnya yaitu 41,865 kg emas Antam dengan jumlah pembayaran transaksi pembelian emas antam oleh terdakwa sebesar Rp 25.251.979.000 sesuai faktur dan penetapan harga resmi dari PT Antam Tbk, sehingga Terdakwa Budi Said telah mendapatkan selisih lebih emas antam seberat 58,135 kg yang tidak ada pembayarannya oleh terdakwa,” tutur jaksa.

Jaksa mengatakan Abdul Hadi Aviciena tidak mendasarkan perencanaan kebutuhan stok serta tidak ada pengajuan permintaan pengiriman produk emas oleh manager butik emas logam mulia Surabaya 01. Abdul juga disebut mengabaikan jumlah ketersediaan dan pengalokasian stok butik emas logam mulia Surabaya 01.

“Yang atas permintaan terdakwa Budi Said melalui Eksi Anggraeni telah mengirimkan 100 kg emas Antam dengan rincian emas seberat 1.000 gr (1 kg) sebanyak 100 keping dari unit bisnis pengolahan dan pemurnian logam mulia (UBPPLM) Pulogadung ke butik emas logam mulia (BELM) Surabaya 01 PT Antam Tbk,” ujar jaksa.

Jaksa mengatakan jual beli emas ke Budi tidak sesuai dengan faktur di PT Antam, melainkan disesuaikan dengan pembayaran. Namun, kata jaksa, Eksi Anggraeni mencatat transaksi jual beli emas itu ke faktur yang seolah-olah dengan harga resmi yang ditetapkan sesuai dengan prosedur penjualan dari PT Antam.

Jaksa mengatakan Endang Kumoro, Ahmad Purwanto dan Misdianto juga tidak mencatat stok opname yang sebenarnya pada butik emas logam mulia Surabaya 01 atas transaksi pembelian emas Budi Said maupun atas nama pembeli lainnya. Jaksa mengatakan perbuatan itu membuat seolah-olah ada stok fisik di brankas butik emas logam mulia Surabaya 01. Jaksa mengatakan kondisi itu menyebabkan kekurangan fisik emas Antam pada butik emas logam mulia Surabaya 01 seberat 152,80 kg.

“Bahwa Eksi Anggraeni menerima selisih lebih emas Antam seberat 94,665 kg dari jumlah bagian temuan stok opname kekurangan fisik emas Antam seberat 152,80 kg yang dalam pelaksanaannya tidak melalui prosedur yang seharusnya dan melalui transaksi penerimaan emas yang tidak sesuai dengan yang tercatat dalam faktur penjualan dan tidak ada pembayarannya kepada PT Antam Tbk,” ujar jaksa.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *