Perkenalan 2 Tersangka KPK dari Reuni Sekolah Berujung Kasus Rugikan Rp 38 M
Jakarta –
KPK menetapkan dua tersangka terkait pembayaran komisi agen oleh PT Asuransi Jasa Indonesia atau Asuransi Jasindo. Rupa-rupanya kedua tersangka yang dijerat itu bermula dari reuni sekolah.
Dalam konferensi pers di KPK, Selasa (27/8/2024), Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebutkan perkara ini diduga menyebabkan kerugian negara sampai Rp 38 miliar. Lantas, siapa dua tersangka yang dimaksud?
1. Sahata Lumban Tobong sebagai Direktur Operasi Ritel Jasindo 2013-2018, Direktur Operasi dan Ritel Jasindo 2018-2019, Direktur Pengembangan Bisnis Jasindo 2019-2020.
2. Toras Sotarduga Panggabean selaku pemilik dan pengendali PT Mitra Bina Selaras.
KPK menginisialkan Sahata dengan SHT, sedangkan Toras diinisialkan TSP. Menurut Alex, keduanya bersiasat mengambil pembayaran komisi agen yang dibayarkan Jasindo ke PT Mitra Bina Selaras yang diduga wanprestasi sehingga menyebabkan berkurangnya keuntungan Jasindo.
“Mengurangi keuntungan PT Jasindo yang menimbulkan kerugian keuangan negara,” ucap Alex.
Duduk Itu Penting
Alex mengatakan awal mula perkara pada 2016 ketika salah satu divisi di bawah Sahata di Jasindo mencoba penjajakan kerja sama penutupan asuransi dengan pihak perbankan di mana salah satu bank mensyaratkan pendapatan berbasis biaya. Lalu Sahata dan Toras bertemu dalam reuni sekolah.
“Pada suatu acara reuni, Tersangka SHT bertemu dengan Tersangka TSP karena Tersangka SHT dan Tersangka TSP dulunya teman satu sekolah,” kata Alex.
Keduanya pun bernostalgia sembari menceritakan profesinya saat ini. Sahata mengaku sebagai direktur di Jasindo, sedangkan Toras sebagai pebisnis properti yang memiliki KSP (Koperasi Simpan Pinjam) Dana Karya.
“Dari perkenalan tersebut, Tersangka SHT menyampaikan bahwa ada peluang kerja sama dengan PT Jasindo, tetapi memerlukan dana yang besar,” ucap Alex.
Obrolan pun berlanjut dengan pertemuan-pertemuan. Sahata lantas mengajak Toras bekerja sama dengan lebih dulu menalangi kewajiban pendapatan berbasis biaya karena disebutkan PT Jasindo memiliki kelemahan di bagian itu.
“Pertemuan tersebut juga membahas tentang pendirian suatu perusahaan agen asuransi yang akan didirikan oleh Tersangka TSP yang selanjutnya akan didaftarkan menjadi agen,” ucap Alex.
Alex mengatakan untuk pengembalian dana talangan disepakati Toras akan mendapatkan bagian 10 persen dari total komisi agen. Setelah semua disepakati, Toras mendirikan PT Mitra Bina Selaras yang bergerak di bidang usaha penunjang asuransi, tetapi Toras sendiri tidak memasukkan diri sebagai pengurus maupun pemegang saham.
“Bahwa PT Mitra Bina Selaras dari mulai didirikan sampai dengan menerima komisi agen tidak terdaftar di OJK sesuai dengan peraturan OJK,” kata Alex.
Menurut Alex, perbuatan keduanya bertentangan dengan aturan berikut ini:
A. Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian Bahwa Pialang asuransi, pialang reasuransi dan agen asuransi wajib terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan.
B. Pasal 71 dan Pasal 73 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 67/POJK.05/2016 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan
Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuansi Syariah. Bahwa Agen asuransi dan badan usahanya wajib terdaftar di OJK.
C. Pasal 16 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 69/POJK.05/2016 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuansi Syariah. Bahwa Perusahaan asuransi, perusahaan asuransi syariah, atau unit syariah pada perusahaan asuransi yang menggunakan agen asuransi wajib memastikan bahwa agen asuransi terdaftar di OJK.
D. Surat Keputusan Direksi No. SK 041/DMA/XII/2013 tentang Sistem Pengelolaan Keagenan pada PT ASURANSI JASA INDONESIA (Persero) tanggal 30 Desember 2013, yang mengatur tentang syarat dan tata cara pendaftaran keagenan.
“Bahwa perbuatan Tersangka SHT bersama-sama dengan Tersangka TSP yang yang diduga mengambil manfaat dari pembayaran komisi agen telah menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 38 miliar,” kata Alex.
(azh/dhn)