Menhub Budi Setuju Bikin Aturan Profesi Ojol yang Dituntut Driver




Jakarta

Sejumlah pengemudi ojek on line (ojol) menggelar demonstrasi di sejumlah titik wilayah Jakarta. Menhub Budi Karya Sumadi menyebut pihaknya mendengar aspirasi untuk dibentuknya payung hukum bagi profesi ojek on line.

“Jadi ya, itu satu usulan yang baik agar landasan UU itu dibuat. Kami setuju untuk dilakukan, kami juga sebenarnya sangat kekhawatiran dengan apa yang dimintakan oleh para ojol,” kata Budi Karya di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (29/8/2024).

Budi mengatakan aturan itu akan sangat berguna bagi kehidupan para ojol dan keluarganya. Budi mengatakan Kemenhub memberikan perhatian lebih untuk hal itu.

IKLAN

GULIR UNTUK MELANJUTKAN DENGAN KONTEN

“Itu sangat berguna bagi kesejahteraan, bagi ojol dan kita tahu bahwa mereka jumlahnya banyak sekali, apa yang didapat itu dibutuhkan oleh keluarganya bahkan ada mereka-mereka yang disabilitas yang kami apresiasi pada minggu yang lalu,” kata dia.

Kendati demikian, untuk perubahan pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Kemenhub akan berkoordinasi dahulu dengan DPR RI. Kemenhub juga terbuka untuk melakukan pembahasan soal payung hukum bagi profesi ojol.

“Berkaitan dengan UU tentu kita akan kerja sama dengan DPR untuk melakukan evaluasi itu, yang jelas sekalipun cantolan dari pada UU itu belum ada, tapi demi untuk memberikan suatu kesempatan bekerja bagi jutaan masyarakat di ojol itu sudah ada landasan diskresi dari keputusan menteri. Pada dasarnya itu juga legal tapi akan lebih bagus kalau nanti kita akan bahas, kami terbuka untuk melakukan itu (pembahasan),” katanya.

Budi juga merespons tuntutan pengemudi ojek terkait tarif yang didapatkan. Budi menegaskan persoalan tarif ada pada kewenangan Kominfo.

“Jadi gini, kalau tarif Kominfo ya, rekan-rekan tanya Kominfo. Kalau kami sendiri adalah momennya adalah keselamatan, oleh karenanya kami sangat care dengan itu dan berulang-ulang kami lakukan itu,” imbuhnya.

(dwr/rfs)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *