Bunga Zainal Diperiksa Jadi Pelapor Kasus Penipuan Investasi Rp 6,2 M
Jakarta –
Pesinetron Bunga Zainal melaporkan dugaan penipuan investasi yang merugikan dirinya senilai Rp 6,2 miliar. Hari ini Bunga Zainal diperiksa sebagai pelapor.
“Benar, pemeriksaan sedang berlangsung,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, saat dihubungi detikcom, Jumat (30/8/2024).
Ade Ary mengatakan Bunga Zainal menjalani pemeriksaan di Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya sekitar pukul 10.00 WIB.
Laporan Bunga Zainal ini teregistrasi dengan nomor LP/B/4972/VIII/2024/SPKT/Polda Metro Jaya. Laporan tersebut dibuat pada 22 Agustus 2024.
Kasus ini bermula ketika Bunga Zainal ditawari kerja sama investasi. Ia dijanjikan mendapatkan keuntungan setelah berinvestasi.
Ada dua orang yang dilaporkan Bunga Zainal terkait kasus dugaan penipuan investasi tersebut. Keduanya berinisial AAACD dan SFS. Berikut rangkumannya.
“Terlapor di sini ada 2 orang, inisial AAACD dan SFSS,” kata Ade Ary.
Iming-iming Keuntungan
Dalam laporan tersebut, Bunga Zainal menjelaskan kronologi dirinya mengalami penipuan dan penggelapan. Ini bermula ketika Bunga Zainal dan kedua terlapor bekerja sama dalam investasi pengadaan barang.
“Yang mana dalam investasi tersebut terlapor menjanjikan keuntungan. Karena percaya, kemudian pelapor mengikuti dan mentransfer sejumlah uang secara bertahap dengan total keseluruhan Rp 6,2 miliar,” jelasnya.
Investasi tersebut awalnya berjalan dengan baik. Sampai akhirnya pada Juni 2024, terlapor tidak memberikan keuntungan serta mengembalikan modal milik Bunga Zainal.
“Kemudian pelapor meminta penjelasan terlapor dengan melayangkan somasi. Akan tetapi, menurut pelapor, terlapor tidak punya iktikad baik,” katanya.
(saya/dhn)