Bea Cukai & Malaysian Customs Gelar Operasi JTFN di Perbatasan RI-Malaysia




Jakarta

Bea Cukai bersama Royal Malaysian Customs Department (RMCD) menggelar operasi Joint Task Force on Narcotics (JTFN) tahun 2024. Kegiatan ini dimaksudkan untuk mencegah penyelundupan narkotika, psikotropika, dan prekursor (NPP) di wilayah perbatasan Indonesia-Malaysia.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Encep Dudi Ginanjar mengungkapkan Joint Task Force on Narcotics diprakarsai oleh RMCD dalam pertemuan bilateral bersama Bea Cukai pada 6 September 2017 di Batam. Operasi ini bertujuan mengidentifikasi dan memutus jaringan kejahatan narkotika dengan konsep skema operasi di perbatasan darat Indonesia-Malaysia.

“Kerja sama ini kami wujudkan melalui operasi bersama serta pertukaran data informasi intelijen yang dapat dilaksanakan baik di tingkat pusat maupun di tingkat regional,” ungkap Dudi Encep dalam keterangan tertulis, Jumat (30/8/2024).

IKLAN

GULIR UNTUK MELANJUTKAN DENGAN KONTEN

Ia mengungkapkan dalam operasi yang bverlangsung 1-31 Juli 2024, pihaknya menindak ratusan ribu gram methamphetamine (sabu) dan ganja, puluhan ribu butir ekstasi, hingga ratusan mililiter ganja sintetis.

Menurutnya, operasi JTFN terus memberikan hasil yang signifikan terhadap efektivitas pencegahan penyelundupan narkoba di perbatasan Indonesia-Malaysia, termasuk dalam dua tahun terakhir.

Pada tahun 2022, Bea Cukai mampu menindak 77,73 kg methamphetamine, pada tahun 2023 penindakan mencapai 9,25 kg methamphetamine, 4 gram ganja, dan 10 pcs MDMA oleh Bea Cukai dan 101,7 NPP dan 4.958 butir MDMA oleh RMCD.

“Di tahun 2024, Bea Cukai melakukan 12 kali penindakan dengan barang bukti sebesar 102,64 kg methamphetamine, 1.143 gram ganja, 60.000 butir ekstasi dan 130 ml ganja sintetis. Sedangkan RMCD menindak sebesar ± 114 Kg methamphetamine,” bebernya.

Ia menilai daerah perbatasan kedua negara merupakan daerah rawan penyelundupan narkotika yang perlu diawasi. Data historis menunjukkan jumlah narkotika yang ditindak di daerah tersebut mengalami peningkatan, dari semula 159.115 gram pada tahun 2022 meningkat menjadi 252.125 gram pada 2023. Berdasarkan data per Juni 2024, terjadi 18 penindakan dengan total barang hasil penindakan mencapai 136.417 gram.

Sementara itu, dalam Closing Meeting JTFN 2024 di Jakarta pada Rabu (28/8), Deputy Director General of Customs RMCD Tuan Ribuan Bin Abdullah dan Direktur Interdiksi Narkotika Bea Cukai, R. Syarif Hidayat berkomitmen mengoptimalkan sinergi penindakan narkoba di perbatasan darat kedua negara.

Keduanya menegaskan bakal mengoptimalisasi Operasi JTFN melalui perbaikan yang mencakup ruang lingkup operasi, skema operasi, jalur komunikasi, hingga penyampaian kebijakan selama operasi.

“Pelaksanaan operasi JTFN tidak hanya dilakukan oleh Bea Cukai dan RMCD, tetapi juga melibatkan beberapa pihak terkait lainnya seperti Polri, BNN dan pasukan-pasukan pengamanan perbatasan TNI. Untuk itu, kami berharap sinergi dari berbagai pihak ini dapat optimal dan meningkatkan efektivitas pemberantasan peredaran Narkoba di lintas batas Indonesia-Malaysia,” pungkasnya.

(dengan/tanpa)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *