6 Fakta Perawat Lecehkan Pasien di Tangerang Kini Jadi Tersangka
Seorang perempuan berusia 19 tahun melaporkan seorang dokter di sebuah klinik di Kota Tangerang. Korban mengaku dilecehkan oleh dokter tersebut saat diperiksa.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho membenarkan adanya laporan tersebut. “Itu benar ada laporan, kita terima tanggal 25 Agustus kemarin,” kata Zain saat dihubungi detikcomKamis (29/8).
Zain menjelaskan, dalam laporan tersebut, korban mengaku mendapatkan pelecehan tersebut saat sedang diperiksa kesehatannya. Korban datang ke klinik mengeluhkan menstruasi tidak lancar.
“Sementara keterangannya ini sakit, kemudian berobat ke situ, dilakukan pemeriksaan dan terjadi dugaan pelecehan,” imbuhnya.
Berikut sejumlah fakta terkait kasus pelecehan tersebut:
1. Pelaku Bukan Dokter
Ternyata eh ternyata, pelaku bukan dokter. Melainkan perawat.
“Hasil dari penyidikan, didapatkan fakta bahwa yang bersangkutan dalam melakukan praktiknya hanya memiliki izin sebagai perawat/tenaga kesehatan, bukan sebagai dokter/tenaga medis,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota Kompol David Kanitero.
2. Izin Klinik Mati
Fakta lainnya, diketahui bahwa pelaku berinisial H ini adalah pemilik klinik tersebut. Namun izin klinik tersebut sudah mati sejak 2022.
“Dikarenakan izin yang mati, maka yang bersangkutan tidak diperbolehkan melakukan kegiatan praktik kesehatan di klinik tersebut,” tuturnya.
3. Tersangka
H langsung ditangkap. Kini H telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Terlapor berinisial H hadir memenuhi panggilan untuk dilakukan pemeriksaan dan sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata David.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya