Ayah Poligami, Apakah Anak Istri Kedua Punya Hak Waris dari Istri Pertama?




Jakarta

Hubungan pewarisan diatur ketat dalam perundang-undangan. Salah satunya soal hak waris anak-anak dari pernikahan poligami.

Hal itu menjadi pertanyaan pembaca detik’s Advocate yang dikirim lewat email ke redaksi@detik.com dan andi.saputra@detik.com Berikut pertanyaan selengkapnya:

Selamat siang
Salam hormat
Izin mohon pencerahan bpk Andi.

IKLAN

GULIR UNTUK MELANJUTKAN DENGAN KONTEN

Permasalahannya.

Ayah saya nikah 2 kali. Dengan istri pertama punya anak 7 orang. Setelah itu istri pertama ditinggal nikah dengan istri kedua (sah dan tidak sah, saya tidak tahu) punya anak 3 orang. Selanjutnya ayah saya balik ke istri pertama punya anak 1 lagi sehingga jumlah anak dengan istri pertama 8 orang.

Pertanyaan:

1. Apa anak dari istri kedua punya hak waris atas istri pertama?
2. Apa anak dari istri pertama punya hak waris atas istri kedua?

Demikian pak, mohon pencerahannya.

Terima kasih.
Salam hormat
M

Untuk menjawab pertanyaan di atas, kami meminta pendapat hukum dari advokat Hadiansyah Saputra, S.H. Berikut analisanya:

Terima kasih atas pertanyaan yang Saudara ajukan. Sebelum memberikan pendapat dan jawaban kami atas pertanyaan Saudara penting untuk diketahui terlebih dahulu agama dari pewaris, karena akan menentukan hukum waris mana yang menjadi acuan, namun meningat Saudara tidak menyebutkan agama pewaris dan Saudara mengatakan Ayah Saudara seolah ‘berpoligami’, maka izinkan kami berasumsi bahwa pewaris beragama Islam.

Mengenai pertanyaan Saudara:

Apa anak dari istri kedua mempunyai hak waris atas istri pertama?
Apa anak dari istri pertama punya hak waris atas istri kedua?

Pendapat kami:

Untuk menjawab pertanyaan tersebut, kami rasa perlu dipahami terlebih dahulu definisi dari pewaris dan ahli waris sebagaimana diatur di dalam ketentuan Kompilasi Hukum Islam (KHI), Buku II tentang Hukum Kewarisan, Bab I tentang Ketentuan Umum, sebagai berikut:

b. Pewaris adalah orang yang pada saat meninggalnya atau yang dinyatakan meninggal berdasarkan putusan Pengadilan beragama Islam, meninggalkan ahli waris dan harta peninggalan.

C. Ahli waris adalah orang yang pada saat meninggal dunia mempunyai hubungan darah atau hubungan perkawinan dengan ahli waris, beragama Islam dan tidak dihalangi oleh hukum untuk menjadi ahli waris.

Pengelompokan ahli waris diatur pada Pasal 174 KHI, yang berbunyi:

Kelompok-kelompok ahli waris terdiri dari:

Menurut hubungan darah:
Golongan laki-laki terdiri dari: ayah, anak laki-laki, saudara laki-laki, paman dan kakek.
Kelompok perempuan terdiri dari: ibu, anak perempuan, saudara perempuan dan nenek.
Menurut hubungan perkawinan terdiri dari: duda atau janda
Jika semua ahli waris hadir, maka yang berhak mewaris hanyalah: anak, bapak, ibu, janda atau duda.

Berdasarkan pengertian dan pengelompokan ahli waris tersebut, kiranya dapat dipahami bahwa anak dari istri kedua tidak mempunyai hak waris dari istri pertama, demikian pula sebaliknya anak dari istri pertama juga tidak punya hak waris atas istri kedua, karena tidak ada hubungan darah maupun hubungan perkawinan satu sama lain.

Demikian pendapat hukum ini kami berikan sesuai dengan independensi dan profesionalisme kami selaku advokat, semoga bermanfaat untuk memberikan pandangan terhadap permasalahan hukum yang Saudara hadapi.

Atas perhatian dan kerjasama yang baik, kami ucapkan terima kasih.

Hormat Kami,
Hadiansyah Saputra, S.H.

Tentang detik’s Advocate

detik’s Advocate adalah rubrik di detikcom berupa tanya-jawab dan konsultasi hukum dari pembaca detikcom. Semua pertanyaan akan dijawab dan dikupas tuntas oleh para pakar di bidangnya.

Pembaca boleh bertanya semua hal tentang hukum, baik masalah pidana, perdata, keluarga, hubungan dengan kekasih, UU Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE), hukum merekam hubungan badan (UU Pornografi), hukum internasional, hukum waris, hukum pajak, perlindungan konsumen dan lain-lain.

Identitas penanya bisa ditulis terang atau disamarkan, disesuaikan dengan keinginan pembaca. Seluruh identitas penanya kami jamin akan dirahasiakan.

Pertanyaan dan masalah hukum/pertanyaan seputar hukum di atas, bisa dikirim ke kami ya di email: redaksi@detik.com dan di-cc ke-email: andi.saputra@detik.com

Pertanyaan ditulis dengan runtut dan lengkap agar memudahkan kami menjawab masalah yang anda hadapi. Bila perlu sertakan bukti pendukung.

Semua jawaban di rubrik ini bersifat informatif belaka dan bukan bagian dari legal opinion yang bisa dijadikan alat bukti di pengadilan serta tidak bisa digugat.

(asp/haf)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *