KPK Panggil Ketua Gapensi Martono di Kasus Dugaan Korupsi Pemkot Semarang
Jakarta –
KPK menjadwalkan pemanggilan Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Semarang, Martono, sebagai saksi. Martono akan diperiksa terkait dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Semarang.
“Hari ini Rabu (31/7) KPK melakukan pemeriksaan saksi dugaan TPK di lingkungan Pemerintah Kota Semarang,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, Rabu (31/7/2024).
Direktur PT Chimarder 777 itu diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Selain itu, penyidik juga memanggil Dirut PT Deka Sari Perkasa, Rahmat U Djangkar.
Kemudian, penyidik juga memanggil sembilan saksi lainnya. Mereka diperiksa di Akademi Kepolisian, Jl. Sultan Agung No.131, Kota Semarang, Jawa Tengah.
Berikut daftar sembilan saksi tersebut:
1. Agung Wido Catur Utomo (AWCU), PNS / Kasubbid Penetapan pada Bidang Pelayanan dan Penetapan Bapenda Kota Semarang
2. Endang Sri Rezeki (ESR), PNS / Kabid Pelayanan Pencatatan Sipil Sisdukcapil Kota Semarang
3. Mukhamad Zaenudin (MZ), PNS / Inspektur Pembantu III Kota Semarang
4. Rian Putrowijoyo (RP), PNS / Kabag Rumah Tangga Setda Kota Semarang
5. Eko Yuniarto (EY), Pegawai Negeri Sipil
6. Kapendi (KPD), Wiraswasta
7. Moeljanto (MJT), Pegawai Negeri Sipil
8. Romadhon (RMD) als GENDHON, Swasta / Penanggungjawab CV Merapi Berdikari
9. Siswoyo (SWY), Direktur CV DUA PUTRA/ Wakil Sekretaris Gapensi Kota Semarang
4 Orang Tersangka
Adapun dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 4 orang sebagai tersangka. Tessa mengatakan pihaknya telah mengirimkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kepada para tersangka.
“Pasti sudah (kirim SPDP) ke beberapa orang. Kemarin saya menginfokan empat orang,” kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (23/7).
Ada tiga perkara di korupsi Pemkot Semarang yang sedang diusut KPK. Tiga perkara itu mulai dari kasus pengadaan barang dan jasa, pemerasan, hingga dugaan penerimaan gratifikasi.
KPK juga telah mencegah empat orang di kasus tersebut. Keempat pihak yang dicegah terdiri dari dua penyelenggara negara dan dua pihak swasta.
(jam/tahun)