Emirsyah Satar juga Divonis Bayar Uang Pengganti Rp 1,4 Triliun




Jakarta

Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia (PT GA), Emirsyah Satar divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta dalam kasus pengadaan pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600. Hakim juga menghukum Emirsyah membayar uang pengganti USD 86.367.019 atau setara Rp 1,4 triliun.

“Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah USD 86.367.019,” kata ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (30/7/2024).

Adapun taksiran Rp 1,4 triliun itu diperkirakan jika dolar AS hari ini Rp 16.259,30.

IKLAN

GULIR UNTUK MELANJUTKAN DENGAN KONTEN

Hakim mengatakan harta benda Emirsyah dapat dijual dan dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut. Namun, jika harta benda Emirsyah tak mencukupi untuk membayar uang pengganti itu, diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.

“Dengan ketentuan terpidana tidak mempunyai harta benda yang tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun,” ujar hakim.

Sebelumnya, mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar divonis hukuman penjara. Hakim menyatakan Emirsyah terbukti bersalah melakukan korupsi terkait pengadaan Sub 100 seater pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600.

“Mengadili, menyatakan Emirsyah Satar telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan primer JPU,” kata ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (31/7/2024).

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Emirsyah Satar oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun,” imbuh hakim.

Hakim memvonis Emirsyah membayar denda sebesar Rp 500 juta. Apabila denda tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana penjara 3 bulan.

Hakim menyatakan Emirsyah Satar melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(mib/yld)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *