Beda Nasib Emirsyah dengan Soetikno Soedarjo di ‘Kasus Garuda Jilid II’
Mantan Direktur PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satardan pengusaha Soetikno Soedarjo telah menjalani sidang vonis dalam kasus korupsi pengadaan pesawat Garuda. Emirsyah dan Soetikno beda nasib dalam ‘kasus Garuda jilid II’ ini.
Sebagai informasi, Emirsyah dan Soetikno sama-sama diproses hukum dalam dua kasus terkait pengadaan pesawat pada PT Garuda Indonesia. Kasus pertama ditangani KPK dan kasus kedua ditangani Kejaksaan Agung.
Dalam kasus yang ditangani KPK, keduanya divonis bersalah karena terbukti terlibat suap terkait pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus SAS dan Rolls-Royce PLC. Emirsyah saat itu didakwa menerima suap RP 46 miliar dari Soetikno yang disebut sebagai Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi (MRA).
Emirsyah saat itu disebut menerima suap secara bertahap, dengan rincian;
– Rp 5.859.794.797
– USD 884.200 (atau sekitar Rp 12,3 miliar)
– EUR 1.020.975 (atau sekitar Rp 15,9 miliar)
– SGD 1.189.208 (atau sekitar Rp 12,3 miliar)
Sumber uang itu berasal dari Airbus S.A.S, Rolls-Royce PLC, Avions de Transport Regional (ATR), dan Bombardier Inc. Untuk pemberian dari Airbus, Rolls-Royce, dan ATR mengalir melalui Connaught International Pte Ltd dan PT Ardhyaparamita Ayuprakarsa milik Soetikno Soedarjo, sedangkan dari Bombardier disebut melalui Hollingsworld Management International Ltd Hong Kong dan Summerville Pacific Inc. Emirsyah menerima uang itu atas perbuatannya melakukan intervensi pengadaan dan perawatan pesawat di PT Garuda Indonesia.
Soetikno Soedarjo juga turut diadili dalam kasus ini. Selain Emirsyah dan Soetikno, Direktur Teknik PT Garuda Indonesia, Hadinoto Soedigno, juga ikut terjerat dalam kasus ini karena ikut menerima suap.
Selain kasus suap, Emirsyah juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Emirsyah menerima suap dari Soetikno kemudian mentransfer uang itu ke sejumlah rekening atas nama orang lain dan menitipkan uang itu ke orang lain di rekening bank luar negeri.
Emirsyah juga membeli sejumlah aset di Australia dan di beberapa tempat. Kemudian dia juga membeli sejumlah kendaraan mewah. Keduanya sudah divonis.
Di pengadilan tingkat pertama, Emirsyah divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan. Dia juga diwajibkan membayar uang pengganti senilai SGD 2,1 juta. Sedangkan, Soetikno Soedarjo divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan.
Emirsyah dan Soetikno sama-sama melawan putusan hakim itu. Namun hingga tingkat kasasi, permohonan mereka ditolak. Alhasil, Emirsyah tetap divonis 8 tahun penjara. Soetikno juga tetap divonis 6 tahun penjara.
Keduanya kembali ditetapkan sebagai tersangka saat masih mendekam di penjara. Kali ini, keduanya diproses hukum oleh Kejagung.
Kasus Garuda Jilid II
Dalam kasus ini, Emirsyah Satar didakwa melakukan korupsi terkait pengadaan pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600. Jaksa menyebut total kerugian negara melalui PT Garuda Indonesia akibat perbuatan Emirsyah sebesar 609 juta dolar Amerika.
“Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu memperkaya diri Terdakwa Emirsyah Satar atau memperkaya orang lain yakni Agus Wahjudo Hadinoto Soedigno, Soetikno Sedarjo atau memperkaya korporasi yaitu Bombardier, ATR, EDC/Alberta sas dan Nordic Aviation Capital Pte, Ltd (NAC), yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yaitu merugikan keuangan negara Cq PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, seluruhnya sebesar USD 609.814.504,” kata jaksa saat membacakan dakwaan di PN Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (18/9/2023).
Total kerugian negara senilai 609 juta dolar jika dirupiahkan senilai Rp 9,37 triliun dengan kurs rupiah saat ini. Jaksa menyebut Emirsyah Satar tanpa hak menyerahkan rencana pengadaan armada (fleet plan) PT Garuda Indonesia ke Soetikno Soedarjo. Padahal rencana pengadaan itu merupakan rahasia perusahaan.
Sidang terus berjalan. Emirsyah dituntut hukuman 8 tahun penjara. Jaksa juga menuntut Emirsyah membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti USD 86.367.019 subsider 4 tahun kurungan.
Sementara, Soetikno Soedarjo dituntut hukuman 6 tahun penjara. Soetikno juga dituntut membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti USD 1.666.667,46 dan 4.344.363,19 Euro subsider 3 tahun kurungan.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.