Pelaku Usaha Apresiasi Kapolri Bentuk Direktorat Siber di 8 Polda
Jakarta –
Pemerhati keamanan siber sekaligus Komisaris PT ITSEC Asia Tbk, Andri Hutama Putra, mengapresiasi Polri membentuk Direktorat reserse siber di 8 polda di Indonesia. Pelaku usaha yang bergerak di bidang keamanan siber tersebut menilai pembentukan direktorat di 8 Polda merupakan keseriusan Polri dalam menangani kasus kejahatan di dunia maya.
“Secara garis besar saya sebagai praktisi, pengamat dan juga pelaku usaha yang bergerak di bidang Keamanan siber sejak 2010 sangat mendukung dan mengapresiasi atas pembentukan direktorat baru di 8 polda yang secara kongkret membuktikan keseriusan Polri dalam hal menjaga keamanan dunia maya (siber) sehingga dampak terhadap pendekatan preventif, korektif, dan juga literasi kepada masyarakat lebih mudah di jangkau dan di rasakan khususnya terhadap kejahatan di dunia maya,” kata Andri, saat dihubungi, Minggu (22/9/2024).
Dia menyoroti maraknya kasus kejahatan di dunia maya yang terjadi pada akhir-akhir ini. Oleh karenanya, dia berharap pembentukan direktorat reserse siber itu dapat mempercepat penanganan kasus.
“Tindak kejahatan di dunia maya seperti, phising, rekayasa sosial, kebocoran data, judi on line, dan juga penyanderaan data yang banyak terjadi belakangan ini dapat diwadahi dan penanganannya lebih responsif cepat tanggap ditindak lanjuti sesuai wilayah daerah baru yang sudah dibentuk,” ujar Andri.
“Ke depannya pembentukan direktorat siber baru di 8 Polda akan terus membesar sampai dengan seluruh provinsi dan resort maupun sektor sehingga penanganan dan pencegahan kejahatan siber di Indonesia akan jauh lebih responsif baik pun pengembangan dari sisi SDM akan terus dikembangkan,” katanya.
Diketahui, Polri resmi membentuk Direktorat reserse siber di polda-polda di Indonesia. Ada delapan polda yang kini memiliki struktur direktorat reserse siber.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah mengeluarkan surat telegram penunjukan direktur pada direktorat reserse siber di delapan Polda tersebut. Hal ini tertuang dalam surat telegram bernomor ST/2100/IX/KEP./2024 tanggal 20 September 2024.
Adapun delapan Polda dimaksud adalah Polda Metro Jaya, Polda Sumatera Utara (Sumut), Polda Bali, Polda Jawa Barat (Jabar), Polda Jawa Timur (Jatim), Polda Jawa Tengah (Jateng), Polda Sulawesi Tengah (Sulteng), dan Polda Papua.
(yld/knv)