Polsek Pademangan Tangkap 4 Pengedar Sabu, Sita 40,94 gram
Jakarta –
Polsek Pademangan menangkap 4 orang tersangka TI (40), TF (24), YP alias ACE (48) dan R alias DADO (43) selaku pengedar Sabu. Hasilnya, sebanyak 40,09 gram sabun berhasil diamankan.
Kapolsek Pademangan, Kompol Binsar Hatorangan mengungkap dari tangan TI, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti Sabu sebanyak 4,51 gram yang dikemas dalam 13 paket klip kecil. Sementara dari TF, Binsar menyebut mendapati 2 paket Sabu dengan total berat 3,68 gram.
Kemudian dari tangan YP alias ACE juga ditemukan 3 paket klip kecil berisi sabu. Lalu dari tersangka R alias DADO memiliki satu paket klip besar dengan berat 29,71 gram.
“Total keseluruhan dengan berat bruto 40,09 gram,” kata Binsar Harotangan kepada wartawan, Jumat (26/7/2024).
Dia juga menyebut keempat pelaku ditangkap di lokasi yang berbeda-beda. Hanya saja, untuk tersangka TI dan TF ditangkap di dua lokasi yang saling berdekatan di wilayah Kampung Bandan, Jakarta Utara.
Sementara untuk tersangka YP alias ACE diamankan di TKP Jalan Budi Mulia, Jakut. Sedangkan tersangka R alias DADO ditangkap di Jalan Ampera VII, Jakut.
Selanjutnya para pelaku ini pun dibawa ke markas Polsek Pademangan untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Terhadap para pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 1 Subsidair pasal 112 ayat 1 undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Selanjutnya tersangka dan barang bukti di bawa ke Polsek Pademangan guna pengusutan dan penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.
(aik/aik)