Larangan Beraktivitas/Bermain di Rel Kereta Api, Cek Aturannya!




Jakarta

Sebanyak empat orang tertabrak kereta api akibat bermain dan beraktivitas di Kilometer 88+700 jalur hulu, petak jalan antara Stasiun Cikampek – Stasiun Tanjungrasa, Kabupaten Karawang, Jawa Barat. Terkait hal ini, KAI menegaskan larangan beraktivitas di jalur kereta api.

Larangan beraktivitas di rel kereta api telah diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Berikut informasinya.

Dikutip dari laman Instagram KAI, PT Kereta Api Indonesia (Persero) dengan tegas melarang masyarakat beraktivitas di jalur kereta api, kecuali untuk kepentingan operasional kereta api. Aktivitas di sepanjang jalur kereta api, seperti bermain, berolahraga, dan kegiatan lainnya sangat membahayakan keselamatan perjalanan kereta api dan masyarakat itu sendiri.

IKLAN

GULIR UNTUK MELANJUTKAN DENGAN KONTEN

Kereta api memiliki jalur relnya sendiri yang steril dari berbagai macam aktivitas non operasional, karena tidak bisa berhenti secara mendadak. Kecepatan kereta yang tinggi dan panjangnya jarak yang dibutuhkan untuk melakukan pengereman, membuat setiap aktivitas di jalur rel sangat berisiko.

Sanksi Beraktivitas di Jalur Kereta Api

Larangan beraktivitas di jalur rel diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian pasal 199. Disebutkan bahwa masyarakat yang mengganggu aktivitas di jalur kereta dapat dikenakan pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 15.000.000,.

Sanksi diberikan kepada siapa saja yang berada di ruang manfaat jalan kereta, menyeret barang di atas atau melintasi jalur kereta api tanpa hak, serta menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain yang dapat mengganggu perjalanan kereta.

Berikut bunyi Pasal 199 UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian:

Setiap orang yang berada di ruang manfaat jalan kereta api, menyeret barang di atas atau melintasi jalur kereta api tanpa hak, dan menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain selain untuk angkutan kereta api yang dapat mengganggu perjalanan kereta api, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah).

Sosialisasi Larangan Beraktivitas di Jalur Kereta Api

Selain mengimbau, KAI juga aktif melakukan sosialisasi kepada warga untuk tidak beraktivitas di jalur kereta api. Hal ini untuk meminimalisir insiden temperan dengan kereta api.

(kny/imk)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *