2 Suporter Jadi Tersangka Perusakan Rumah di Sukabumi Usai Persib Vs Persija




Jakarta

Polisi menetapkan dua orang oknum suporter Persija Jakarta sebagai tersangka kasus perusakan rumah di Sukabumi, Jawa Barat. Polisi masih memburu beberapa pelaku lainnya.

Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota AKP Bagus Panuntun mengatakan, penetapan tersangka itu dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan secara maraton sejak mereka ditangkap kurang dari 12 jam pascakejadian. Kedua tersangka itu berperan sebagai perusak banner Viking Persib.

“Sementara ini menetapkan dua tersangka yang merusak banner, namun untuk yang merusak pagar ini yang kelihatan di (video) viral tersebut, saat ini masih dalam pengejaran,” kata Bagus dilansir detikJabarSelasa (24/9/2024).

IKLAN

GULIR UNTUK MELANJUTKAN DENGAN KONTEN

Bagus belum mau menyebutkan dua identitas tersangka tersebut. Hanya saja, ia menyebut keduanya terancam pidana Pasal 170 dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

“Hukumannya sama seperti semalam, dia merusak banner, memasuki pekarangan rumah kemudian di situ memprovokasi. Jadi sampai saat ini kami masih melakukan pendalaman untuk tersangka lainnya, kemungkinan masih bisa bertambah,” ujarnya.

Bagus mengatakan, selain memeriksa 13 orang suporter yang diamankan, ia juga turut memanggil ketua suporter Persija di Sukabumi. Hingga saat ini, pemeriksaan dilakukan di Polsek Warudoyong.

Simak selengkapnya di sini.

(cepat/cepat)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *