Pembunuh Wanita Berbaju Pink di Mojokerto Ditangkap, Dijerat Pasal Berlapis
Jakarta –
Polisi menangkap Dedi Abdullah (36), pembunuh wanita berkemeja pink di Mojokerto dan merampas harta korban. Warga Brebes, Jateng ini dijerat dengan pasal berlapis, yakni tentang pembunuhan berencana dan pencurian dengan kekerasan atau perampokan.
Dilansir detikJatimDedi kenal dengan korban, Anyk Mariyanni (37) melalui medsos sejak Maret 2024. Pelaku mengaku sebagai bos bawang merah untuk memikat hati korban. Padahal, ia pengangguran yang kos di Tulungagung.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Nova Indra Pratama menjelaskan, Dedi tergiur dengan harta benda milik Anyk. Sehingga tersangka merencanakan pembunuhan dan perampokan.
“Pada Selasa 10 September 2024, tersangka sudah berniat dan berencana membunuh dan melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap korban,” jelasnya saat jumpa pers di Mapolres Mojokerto, Jalan Gajah Mada, Mojosari, Kamis (26/9/2024).
Tersangka melancarkan aksinya membunuh Anyk pada Kamis (12/9) malam. Dedi membuang jasad korban di hutan pinggir jalur Mojokerto-Kota Batu. Ia lantas membawa kabur mobil Suzuki Baleno warna abu-abu, 1 ponsel pintar, 1 jam tangan merek Alexander Christie, 3 cincin emas, serta uang dan 2 kartu ATM BRI milik Anyk. Dedi langsung kabur menghindari kejaran polisi.
Polisi menangkap Dedi pada Selasa (24/9) sekitar pukul 21.00 WIB di perkebunan kelapa sawit di Rokan Hilir, Riau. Dedi dijerat dengan pasal berlapis, yaitu pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan pasal 365 ayat (3) KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan Menyebabkan Korban Tewas.
“Pembunuhan berencana hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun. Kalau pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan orang mati hukuman penjara selama-lamanya 15 tahun penjara,” jelas Nova.
Baca selengkapnya di Di Sini
(lir/lir)