Jenis-jenis Dokumen Pindah Penduduk dan Tata Cara Mengurusnya



Jakarta

Ada beberapa jenis dokumen perpindahan penduduk di Indonesia. Menurut peraturan perundang-undangan, ini merupakan jenis dokumen kependudukan berupa surat keterangan kependudukan, yang mencatat peristiwa penting kependudukan.

Berikut ini penjelasan tentang surat keterangan kependudukan, dokumen yang mencatat tentang peristiwa perpindahan penduduk di Indonesia.

Jenis Dokumen Pemindahan Penduduk

Menurut Pasal 59 Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, ada beberapa jenis surat keterangan kependudukan yang mencatat terkait peristiwa perpindahan penduduk, yaitu:

IKLAN

GULIR UNTUK MELANJUTKAN ISI

  • Surat Keterangan Pindah
    Surat Keterangan Pindah adalah surat keterangan yang wajib dimiliki oleh penduduk WNI yang bermaksud pindah alamat domisili untuk waktu lebih dari satu tahun atau kurang dari satu tahun berdasarkan kebutuhan yang bersangkutan.
  • Surat Keterangan Pindah Datang
    Surat Keterangan Pindah Datang adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh Disdukcapil atau unit pelaksana dengan adanya perubahan lokasi tempat tinggal penduduk untuk menetap karena perpindahan dari tempat lama ke tempat yang baru.
  • Surat Keterangan Pindah ke Luar Negeri
    Surat Keterangan Pindah ke Luar Negeri adalah surat keterangan yang wajib dimiliki oleh penduduk WNI yang bermaksud pindah atau menetap di luar negeri atau meninggalkan NKRI untuk jangka waktu satu tahun berturut-turut atau lebih.
  • Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri
    Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh Disdukcapil atau unit pelaksana sebagai bukti kedatangan penduduk WNI dari luar negeri untuk kembali menjadi penduduk tetap di NKRI.

Klasifikasi Perpindahan Penduduk

Sementara itu, menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 108 Tahun 2019, terkait perpindahan penduduk yang masih dalam wilayah NKRI dibagi menjadi beberapa jenis klasifikasi perpindahan, yaitu:

  • Pindah Dalam
    – Pindah dalam satu desa/kelurahan
    – Pindah antardesa/kelurahan
    – Pindah antarkecamatan dalam satu kabupaten/kota.
  • Pindah Datang dan Luar
    – Pindah antarkabupaten/kota dalam satu provinsi
    – Pindah antarprovinsi dalam wilayah NKRI.

Cara Mengurus Dokumen Pindah Penduduk

Adapun cara mengurus surat keterangan perpindahan penduduk dapat dilakukan dengan mendatangi langsung kantor Disdukcapil atau Instansi Pelaksana setempat. Penduduk yang bersangkutan datang dengan membawa berkas sesuai persyaratan yang dibutuhkan.

Selanjutnya pejabat yang berwenang akan menerbitkan dokumen perpindahan penduduk sesuai jenis kebutuhan yang diajukan oleh penduduk yang bersangkutan. Penerbitan dokumen paling lambat 14 hari kerja sejak tanggal dipenuhinya semua persyaratan.

(melalui/imk)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *