Duit Rp 37 Juta Hilang gegara Like-Subscribe di Medsos, Saya Harus Gimana?




Jakarta

Kejahatan dengan menyalahgunakan teknologi semakin bervariasi. Salah satunya dialami pembaca detik’s Advocate.

Berikut pertanyaan pembaca detik’s Advocate yang dikirim lewat surat elektronik:

Barusan saya mengalami penipuan berkedok like and subscribe. Modusnya sama persis dengan yang baru saja saya baca di berita bahwa banyak yang mengalami demikian.

IKLAN

GULIR UNTUK MELANJUTKAN ISI

Secara singkat, uang saya mereka tipu dengan total Rp 37 juta. Apakah uang saya bisa kembali? Bisa tolong bantu? Apakah ada solusinya untuk penipuan ini?

Untuk menjawab pertanyaan di atas, kami meminta jawaban dari advokat Fitrah Bukhari, SH, MH. Berikut jawaban lengkapnya:

Terima kasih atas pertanyaan yang saudara ajukan. Kasus ini telah marak terjadi dan para pelaku masih berkeliaran melakukan tindakan jahatnya.

Per juli 2024 menurut keterangan dari Dittipidsiber Bareskrim Polri total korban telah mencapai 823 orang sejak tahun 2022 hingga tahun 2024. Polisi pun telah menangkap lima orang tersangka dari kasus tersebut. Kasus ini diduga termasuk dalam jaringan scam internasional.

Scam merupakan istilah yang menggambarkan skema penipuan untuk mendapatkan uang/barang/data dari korban sasarannya. Pada era teknologi modern, scam merupakan upaya untuk mendapatkan sejumlah dana dan keuntungan sebesar-besarnya bagi pelaku tindakan ini dengan melakukan penipuan secara terorganisasi.

Pelaku scam dapat dijerat dengan beberapa pasal seperti di bawah ini:

Pasal 28 ayat (1) juncto Pasal 45A ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Setiap Orang dengan sengaja dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi pemberitahuan bohong atau informasi menyesatkan yang mengakibatkan kerugian materiel bagi konsumen dalam Transaksi Elektronik.

Ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar

Pasal 378 KUHP:

Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang ataupun menghapuskan piutang diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun

UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)

Karena diduga melibatkan jaringan internasional, maka para pelaku dapat dikenai UU TPPU. Hal ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf r juncto Pasal 3 UU TPPU bahwa salah satu hasil tindak pidana adalah harta kekayaan yang diperoleh dari tindak pidana penipuan. Ancaman hukuman yang dapat dijatuhi pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.

Pada prinsipnya saudara dapat mengupayakan hak saudara dengan cara mengumpulkan bukti. Bukti tersebut berupa tangkapan layar (screenshot) percakapan dengan pelaku. Bila perlu gunakan rekam layar dalam bentuk video agar memudahkan petugas untuk menemukan modus kejahatannya.

Selain itu catat juga profil akun pelaku (jika berbentuk Telegram), juga nomor handphone yang digunakan. Catat juga detail transaksi yang pernah saudara lakukan kepada pelaku. Seperti waktu, hari, tanggal jam serta nominal yang anda transfer serta banyaknya transaksi yang saudara kirimkan ke rekening pelaku.

Saudara dapat juga meminta ke bank tempat saudara mengirimkan uang untuk meminta print out rekening koran serta memberikan tanda transaksi saudara kepada pelaku. Selain itu, untuk mencegah hal tersebut terjadi kepada korban lainnya, laporkan rekening dan nomor yang digunakan pelaku ke website cekrekening.id dan aduannomor.id milik Kementerian Komunikasi dan Informatika RI. Setelahnya saudara dapat membuat laporan ke kantor polisi tempat saudara berdomisili.

Salam

Fitrah Bukhari
(Advokat pada Fitrah Bukhari and Partners/Founder @advokatkonstitusi)

Tentang detik’s Advocate

detik’s Advocate adalah rubrik di detikcom berupa tanya-jawab dan konsultasi hukum dari pembaca detikcom. Semua pertanyaan akan dijawab dan dikupas tuntas oleh para pakar di bidangnya.

Pembaca boleh bertanya semua hal tentang hukum, baik masalah pidana, perdata, keluarga, hubungan dengan kekasih, UU Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE), hukum merekam hubungan badan (UU Pornografi), hukum internasional, hukum waris, hukum pajak, perlindungan konsumen dan lain-lain.

Identitas penanya bisa ditulis terang atau disamarkan, disesuaikan dengan keinginan pembaca. Seluruh identitas penanya kami jamin akan dirahasiakan.

Pertanyaan dan masalah hukum/pertanyaan seputar hukum di atas, bisa dikirim ke kami ya di email: redaksi@detik.com dan di-cc ke-email: andi.saputra@detik.com

Pertanyaan ditulis dengan runtut dan lengkap agar memudahkan kami menjawab masalah yang anda hadapi. Bila perlu sertakan bukti pendukung.

Semua jawaban di rubrik ini bersifat informatif belaka dan bukan bagian dari legal opinion yang bisa dijadikan alat bukti di pengadilan serta tidak bisa digugat.

(asp/haf)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *