Terungkap Setoran Bulanan Pungli Rutan KPK Harus Dibayar Sebelum Tanggal 10




Jakarta

Jaksa KPK menghadirkan mantan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang, Provinsi Sulawesi Selatan, Edy Rahmat, sebagai saksi kasus pungutan liar di Rutan KPK. Edy mengungkap setoran bulanan Rutan KPK harus dibayar sebelum tanggal 10 dengan konsekuensi mendapatkan hukuman jika tak patuh.

Edy Rahmat hadir secara virtual dari Lapas Kejari Makassar. Mulanya, dia mengatakan ada petugas Rutan KPK yang menawari jasa pengacara saat dirinya pertama kali ditahan di Gedung C1.

“Apa yang disampaikan petugas Rutan pada saat itu?” tanya jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (30/9/2024).

IKLAN

GULIR UNTUK MELANJUTKAN ISI

“Cuma menawarkan pengacara Pak,” jawab Edy.

“Saudara masih ingat siapa? petugas Rutan yang mendatangi Saudara?” tanya jaksa.

“Wardoyo Pak,” jawab Edy.

“Terus Saudara jadi pakai pengacara yang direkomendasikan Pak Wardoyo?” tanya jaksa.

“Tidak Pak,” jawab Edy.

Edy mengatakan petugas Rutan lain menyampaikan harus mengikuti aturan. Dia mengatakan aturan itu berupa penggunaan handphone dan pembayaran setoran bulanan.

“Itu apa yang disampaikan? mengikuti aturan maksudnya bagaimana?” tanya jaksa.

“Mengikuti aturan, misalnya Pak harus kek dipaksa memakai HP dan membayar bulanan begitu Pak,” jawab Edy.

Dia mengatakan ada hukuman yang harus diterima jika tak mengikuti aturan tersebut. Hukuman itu, kata Edy, yakni dipindahkan ke ruang isolasi, harus bersih-bersih ruangan hingga pembatasan waktu olahraga.

“Apa yang disampaikan Pak Ubai, Ramadan Ubaidillah dan Pak Sopian ketika mengikuti aturan itu bagaimana? spesifiknya?” tanya jaksa.

“Spesifiknya itu Pak kalau tidak memakai HP itu kita diisolasi dan disuruh membersihakan ruangan dan olahraganya dibatasi Pak,” jawab Edy.

“Itu yang mereka berdua sampaikan? atau hanya Ubai saja atau Sopian?” tanya jaksa.

“Dua-duanya Pak, dan banyak juga yang sampaikan begitu Pak,” jawab Edy.

Edy mengaku menjalani masa isolasi di awal masa penahanan selama 14 hari. Dia mengatakan uang bulanan yang harus dibayarnya senilai Rp 5 juta.

“Total saksi diioslasi berapa lama?” tanya jaksa.

“14 hari Pak,” jawab Edy.

“Kalau iuran bulanan ada nggak disampaikan Pak Ubai dan Pak Sopian?” tanya jaksa.

“Ada Pak,” jawab Edy.

“Berapa?” tanya jaksa.

“Rp 5 juta Pak,” jawab Edy.

Edy mengatakan permintaan untuk pemakaian handphone senilai Rp 20 juta. Namun, dia mengaku hanya mampu membayar Rp 17 juta.

“Jadi setelah itu kami kan, setelah itu memberikan nomor HP ke istri, istri komunikasi, istri bilang nggak sanggup Rp 20 (juta) Pak. Jadi akhirnya yang saya penuhi Rp 17 (juta) Pak,” jawab Edy.

“Pada awalnya saksi diberikan HP untuk berkomunikasi dengan istri saksi?” tanya jaksa.

“Iya Pak,” jawab Edy.

Jaksa lalu mendalami batas pembayaran setoran bulanan di Rutan KPK. Edy mengatakan setoran itu harus dibayarkan tak lewat dari tanggal 10 di awal bulan.

“Ini kalau penagihan itu setiap awal, pertengahan atau setiap bulan?” tanya jaksa.

“Awal Pak,” jawab Edy.

“SPP bulanan setiap awal bulan. Tanggalnya saksi masih ingat?” tanya jaksa.

“Tidak Pak, awal bulan Pak,” jawab Edy.

“Ya ketika maksudnya jangan sampai lewat tanggal berapa gitu?” tanya jaksa.

“Ya jangan lewat-lewat tanggal 10 Pak, udah warning Pak,” jawab Edy.

Kuasa hukum terdakwa juga mendalami total uang yang dibayarkan Edy ke petugas Rutan KPK. Edy mengaku membayar total Rp 35 juta.

“Berapa totalnya Pak?” tanya kuasa hukum terdakwa.

“Kalau totalnya Rp 35 (juta),” jawab Edy.

Diketahui, sebanyak 15 mantan pegawai KPK didakwa melakukan pungli di lingkungan Rutan KPK. Praktik pungli terhadap para narapidana di Rutan KPK itu disebut mencapai Rp 6,3 miliar.

Perbuatan itu dilakukan pada Mei 2019 hingga Mei 2023 terhadap para narapidana di lingkungan Rutan KPK. Perbuatan itu bertentangan dengan ketentuan dalam UU, peraturan KPK, hingga peraturan Dewas KPK.

Jaksa mengatakan perbuatan 15 eks pegawai KPK itu telah memperkaya dan menguntungkan diri sendiri dan orang lain. Jaksa meyakini mereka melanggar Pasal 12 huruf e UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

“Telah melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain,” ujar jaksa.

Berikut 15 terdakwa kasus ini:

1. Deden Rochendi
2. Hengki
3. Perlawanan
4. Eri Angga Permana
5. Sopian Hadi
6. Achmad Fauzi
7. Agung Nugroho
8. Hakim Ari Rahman
9. Muhammad Ridwan
10. Mahdi Aris
11. Suharlan
12. Ricky Rachmawanto
13. Wardoyo seluruhnya
14.Muhammad Abduh
15. Ramadhan Ubaidillah.

Simak Video 'Berbagai Kode Pungli Rutan KPK: Banjir, Sangkar Burung hingga Pakan Jagung':

[Gambas:Video 20detik]

(mib/azh)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *