Eks Kepala Bappeda Jatim Total Setor Rp 51 Juta ke Petugas Rutan KPK




Jakarta

Mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Jawa Timur, Budi Setiawan, dihadirkan secara virtual dari Lapas Sukamiskin, sebagai saksi kasus dugaan korupsi pungutan liar di Rutan KPK. Budi mengaku membayar setoran ke Petugas Rutan KPK dengan total Rp 51 juta.

Budi Setiawan saat itu ditahan di Rutan KPK di Gedung C1 Ground B. Mulanya, Budi mengaku tak mengenal istilah korting maupun lurah di Gedung C1.

“Apakah Saudara mengetahui istilah-istilah di Rutan KPK pada saat itu? Ada istilah korting, lurah, kadal, bendahara, dan lain-lain?” tanya jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (30/9/2024).

IKLAN

GULIR UNTUK MELANJUTKAN ISI

“Tidak mengetahui, hanya sebagian. Bendahara dan Ketua tahu,” jawab Budi.

“Yang Saudara tahu hanya istilah bendahara dan ketua?” tanya jaksa.

“Iya,” jawab Budi.

“Kalau korting sama lurah, kadal Saudara tidak tahu?” tanya jaksa.

“Tidak,” jawab Budi.

Budi mengatakan uang yang harus dibayarnya setiap bulan nilainya berbeda. Dia menuturkan besarnya di atas Rp 4 juta.

“Ketua itu tugasnya apa?” tanya jaksa.

“Ketua itu berkoordinasi dengan petugas terkait dengan permintaan iuran bulanan dari petugas. Kemudian mereka memberitahu kepada bendahara. Kemudian bendahara memberi tahu kepada anggota, iuran bulanan sekian, sekian,” jawab Budi.

“Untuk membayar sekian, sekian. Berarti apakah per bulan berbeda-beda?” tanya jaksa.

“Iya, per bulan berbeda-beda. Kadang-kadang Rp 4,7 juta, Rp 4,3 juta, kadang Rp 4,5 juta, itu tergantung pembicaraan antara ketua dengan petugas,” jawab Budi.

Dia mengaku membayar uang pangkal saat awal masuk rutan sebesar Rp 20 juta. Uang itu, kata Budi, diminta oleh petugas rutan bernama Melon.

“Apa yang diminta Melon waktu itu?” tanya jaksa.

“Diminta kita membayar uang pangkal atau iuran awal masuk Rp 20 juta. Kemudian kalau nggak bayar ya tahu sendiri lah. Kami dalam kondisi yang tidak normal, kondisi yang drop, saya juga bingung sekali waktu itu. Tapi seperti itu aturannya,” jawab Budi.

Jaksa lalu menanyakan total uang yang dibayar Budi ke Petugas Rutan KPK. Dia mengatakan totalnya mencapai Rp 51 juta.

“Di BAP saudara membayar angsuran pertama Agustus 2022 sebesar Rp 20 juta, September 2022 sebesar Rp 4.375.000 dan seterusnya. Total uang yang terkumpul Rp 51.125.000. benar seperti itu?” tanya jaksa.

“Oh Rp 51 juta, Rp 51 juta,” jawab Budi.

“Tadi kan Saudara mengatakan Rp 51,7 juta. Tapi di BAP Saudara Rp 51,125 juta, yang benar itu ya?” tanya jaksa.

“Iya yang itu,” jawab Budi.

Diketahui, sebanyak 15 mantan pegawai KPK didakwa melakukan pungli di lingkungan Rutan KPK. Praktik pungli terhadap para narapidana di Rutan KPK itu disebut mencapai Rp 6,3 miliar.

Perbuatan itu dilakukan pada Mei 2019 hingga Mei 2023 terhadap para narapidana di lingkungan Rutan KPK. Perbuatan itu bertentangan dengan ketentuan dalam UU, peraturan KPK, hingga peraturan Dewas KPK.

Jaksa mengatakan perbuatan 15 eks pegawai KPK itu telah memperkaya dan menguntungkan diri sendiri dan orang lain. Jaksa meyakini mereka melanggar Pasal 12 huruf e UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

“Telah melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain,” ujar jaksa.

Berikut 15 terdakwa kasus ini:

1. Deden Rochendi
2. Hengki
3. Perlawanan
4. Eri Angga Permana
5. Sopian Hadi
6. Achmad Fauzi
7. Agung Nugroho
8. Hakim Ari Rahman
9. Muhammad Ridwan
10. Mahdi Aris
11. Suharlan
12. Ricky Rachmawanto
13. Wardoyo seluruhnya
14.Muhammad Abduh
15. Ramadhan Ubaidillah.

(mib/idn)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *