Bapak-Anak Tersangka Pencabulan Santriwati di Bekasi Terancam 15 Tahun Bui




Jakarta

Polisi telah menetapkan bapak dan anak, S (52) dan MH (29), selaku pengelola pondok pesantren (ponpes) di Karangbahagia, Kabupaten Bekasi, sebagai tersangka pencabulan terhadap santriwati. Kedua pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“Penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 belas tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000 (Rp 5 miliar),” kata Wakapolres Metro Bekasi AKBP Saufi Salamun, dalam keterangan kepada wartawan, Selasa (1/10/2024).

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 82 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak. Perbuatan para tersangka ini diketahui dilakukan kepada santriwati yang masih berusia di bawah umur.

IKLAN

GULIR UNTUK MELANJUTKAN ISI

Saufi mengatakan, pihaknya tidak memberikan toleransi terhadap tindakan pelanggaran yang terjadi di Kabupaten Bekasi. Ia pun mengimbau masyarakat melapor ke polisi jika keluarganya juga menjadi korban pelaku.

“Kami berkomitmen untuk terus menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat. Kami juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk selalu waspada dan berani melapor jika ada kejadian yang mencurigakan di lingkungan sekitar,” katanya.

Sebelumnya, ayah dan anak inisial S dan MHS, pemilik sebuah pondok pesantren (ponpes) di Karangbahagia, Kabupaten Bekasi, diduga mencabuli tiga orang santriwati kini telah ditangkap. Keduanya merupakan ayah dan anak yang mengelola ponpes tersebut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indardi mengatakan aktivitas di ponpes tersebut kini juga telah dihentikan. Langkah itu dilakukan lantaran banyak korban yang belum berani melapor. Ia menilai para korban merasa malu dan takut.

“Kasus ini membuat aktivitas di pesantren tersebut terhenti total, dengan banyak korban yang belum berani melaporkan peristiwa ini karena merasa takut dan malu,” kata Ade Ary dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (28/9).

(yg/yg)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *