Bertemu Jokowi, Ketua PPDI Dorong Implementasi UU Penyandang Disabilitas




Jakarta

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerima kunjungan perwakilan organisasi Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) di Istana Merdeka Jakarta. Ketua PPDI Norman Yulian menyampaikan beberapa poin penting terkait implementasi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

Norman menyebut bahwa pihaknya menginginkan agar implementasi UU Nomor 8/2016 dapat semakin diperkuat, khususnya dalam kemitraan antara pemerintah pusat dan daerah.

“Misalnya gubernur, kemudian bupati, wali kota bisa merangkul kita para teman-teman disabilitas untuk bersama-sama bermitra bagaimana membangun Indonesia yang inklusif dan bagaimana undang-undang itu bisa terimplementasi dengan melibatkan kita,” kata Norman dikutip keterangan Biro Sekretariat Presiden, Senin (30/9/2024).

IKLAN

GULIR UNTUK MELANJUTKAN ISI

Terkait isu ketenagakerjaan, Norman turut menyoroti tentang kuota tenaga kerja disabilitas di sektor pemerintahan dan swasta yang diatur dalam UU Nomor 8/2016. Menurutnya, kuota 1-2 persen untuk tenaga kerja disabilitas harus menjadi perhatian khusus, terutama oleh kementerian dan para kepala daerah, agar implementasinya lebih maksimal.

Dalam kesempatan itu, Jokowi juga memberikan respons positif terhadap keberadaan PPDI. Jokowi, kata Norman, berharap agar PPDI serta organisasi disabilitas lainnya terus bersinergi dengan pemerintah baru untuk mewujudkan Indonesia yang inklusif.

“Beliau berharap kita PPDI dan beberapa organisasi disabilitas bisa terus bersinergi dengan pemerintah yang baru untuk membangun Indonesia yang inklusi,” ucap Norman.

Sebagai bentuk dukungan konkret, Jokowi juga memberikan bantuan berupa mobil operasional untuk mendukung kegiatan organisasi. Selain itu, Jokowi juga memberikan sekretariat yang layak bagi PPDI.

“Alhamdulillah juga Pak Presiden memberikan bantuan kepada kita berupa mobil operasional untuk organisasi dan satu lagi sekretariat yang layak untuk kita,” ujarnya.

Dengan adanya pertemuan ini, diharapkan langkah-langkah konkret untuk implementasi penuh dari UU Nomor 8 Tahun 2016 dapat segera dilakukan, sehingga hak-hak penyandang disabilitas di Indonesia dapat lebih terpenuhi.

(eva/fase)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *