Penculik yang Cabuli Bocah SD di Tangsel Ternyata Residivis Predator Anak!




Tangerang Selatan

Polisi mengungkap catatan hitam pria inisial DG (32), tersangka penculikan yang mencabuli bocah SD di Tangerang Selatan. DG ternyata seorang residivis.

“Tersangka merupakan residivis kasus pencabulan anak di bawah umur yang pernah ditangani oleh Polres Jakarta Selatan pada tahun 2014,” kata Wakapolres Tangerang Selatan Kompol Rizkyadi Saputro saat konferensi pers di kantornya, Kamis (3/10/2024).

Korban adalah anak perempuan berusia 9 tahun. Korban diculik saat pulang dari sekolahnya, pada Senin (23/9) sore dengan alasan akan membawanya menjenguk orang tuanya yang mengalami kecelakaan di rumah sakit.

IKLAN

GULIR UNTUK MELANJUTKAN ISI

Korban sempat dibawa berkeliling menggunakan sepeda motor dan sempat meminta dipulangkan. Namun, tersangka mengiming-imingi sejumlah uang hingga korban tidak meminta pulang lagi.

“Tersangka DG kembali membujuk dengan janjikan anak korban sejumlah uang sehingga membuat anak korban tersebut kembali diam dan tidak meminta pulang lagi,” ungkap Rizkya.

Tersangka DG kemudian melakukan perbuatan asusila di sebuah lahan pemancingan di Bogor dengan kondisi gelap dan sepi. Pada saat di lokasi tersebut, korban sempat menangis sehingga tersangka menutup mulut dan mengancam korban.

“Anak korban sempat menangis hingga tersangka langsung menutup mulut korban tersebut menggunakan tangannya sambil mengatakan kalimat ancaman
‘kalau enggak mau nanti Om tinggalin kamu sendiri di sini’,” imbuhnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP Alvino Cahyadi mengatakan DG juga sempat memaksa dan membujuk korban agar mau ikut dengan dirinya. Pelaku sempat membuntuti para korban dan sengaja menyasar anak SD.

“Sementara kami simpulkan bahwa tersangka DG ini sudah ada niat jahat untuk menyalurkan hasrat biologisnya. Kemudian tersangka berupaya mencari anak korban ke sekolah dasar yang baru pulang sekolah,” Kata Alvino.

Konsekuensi dari tindakan penculikan dan pemerkosaan ini tersangka dijerat dengan Pasal 81 dan/atau Pasal 82 Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang dan/atau Pasal 83 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 6 Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

(saya/saya)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *