KemenPPPA Beri Pendampingan Siswa Berkebutuhan Khusus Korban Bully di Depok
Siswa SMP berkebutuhan khusus di Depok diduga menjadi korban perundungan atau intimidasi hingga melukai diri sendiri. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mengatakan telah menurunkan tim untuk memberi pendampingan.
“KemenPPPA melalui Dinas PPPA Kota Depok telah berkunjung ke RS tempat anak dirawat untuk mengetahui kondisi korban dan bertemu dengan orang tua korban,” kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA Nahar kepada wartawan, Kamis (3/10/2024).
Sebagai perwakilan KemenPPPA di daerah, Dinas PPPA Kota Depok akan memberi pendampingan kepada korban. Dia mengatakan dinas tersebut akan melakukan pendalaman terkait masalah yang terjadi.
“Dinas PPPA Kota Depok akan melakukan pendampingan dalam penanganan kasus ini, termasuk melakukan edukasi ke sekolah, guru, orang tua dan peserta didik lainnya, termasuk mendalami kebutuhan layanan,” jelasnya.
Nahar menegaskan anak penyandang disabilitas memerlukan perlakuan khusus karena keterbatasan yang dimilikinya. Hal tersebut, kata dia, merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2021.
Nahar menjabarkan Pasal 70 aturan tersebut:
Perlakuan manusiawi sesuai harkat dan martabat anak melalui:
a. pemenuhan hak anak penyandang disabilitas
b. perlindungan dari kekerasan
c. penghormatan atas integritas mental dan fisiknya berdasarkan kesamaan dengn orang lain; dan
d. perawatan dan pengasuhan oleh keluarga atau keluarga pengganti utk tumbuh kembang secara optimal.
Berikutnya, Nahar menjelaskan Pasal 71 terkait pemenuhan kebutuhan khusus dilakukan melalui:
a. aksesibilitas fisik dan non fisik; dan
b. pemberian layanan yang dibutuhkan termasuk obat-obatan yang melekat pada anak penyandang disabilitas.
Nahar menjelaskan Pasal 72 yang mengatur perlakuan yang sama dengan anak lainnnya untuk mencapai integrasi sosial sepenuh mungkin dan pengembangan individu.
“Perlakuan yang sama dengan anak lainnya untuk mencapai integrasi sosial sepenuh mungkin dan pengembangan individu melalui perlakuan nondiskriminasi, pelibatan anak dalam menyampaikan pandangan sesuai kebutuhan, dan pemberian akses bagi anak untuk mengembangkan diri serta mendayagunakan seluruh kemampuan sesuai bakat dan minat yang dimiliki,” ujarnya.
“Dan pendampingan sosial melalui perlindungan khusus dalam bentuk habilitasi dan rehabilitasi, serta penyediaan akomodasi yang layak bagi anak sesuai ketentuan,” tambah Nahar.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.