Yang Diketahui soal Gugatan Rp 5.246 T Habib Rizieq ke Jokowi
Habib Rizieq dkk melayangkan gugatan perdata terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) senilai Rp 5.246 triliun. Para penggugat menilai Jokowi telah berbohong sejak menjadi Gubernur DKI Jakarta pada 2012 hingga menjadi presiden dua periode.
Berdasarkan keterangan pers dari pengacara HRS, Aziz Yanuar, kebohongan Jokowi mulai pernyataan 6.000 unit pesanan mobil Esemka hingga kebohongan mengenai data uang Rp 11 ribu triliun yang ada di kantong Jokowi.
Total ada tujuh orang yang menjadi penggugat dalam gugatan perdata tersebut. Selain HRS, ada juga Munarman yang masuk sebagai salah satu penggugat. Berikut nama-namanya:
Habib Rizieq Shihab
Mayjen TNI (Purn) Soenarko
Eko Santjojo
Edy Mulyadi
M Mursalim R
Marwan Batubara
Munarman
Berikut petitum gugatan HRS dkk ke Jokowi:
1. Menerima dan mengabulkan gugatan para penggugat untuk seluruhnya
2. Menyatakan tergugat (Joko Widodo) telah melakukan perbuatan melanggar hukum
3. Menghukum tergugat (Joko Widodo) membayar ganti kerugian materiil sebesar Rp 5.246,75 triliun untuk disetorkan kepada kas negara.
Sidang Perdana 8 Oktober
Sidang perdana gugatan itu akan digelar pada 8 Oktober. Sidang akan digelar di PN Jakarta Pusat.
“Tanggal 8 Oktober (sidang perdana),” kata pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Zulkifli Atjo, kepada wartawan, Minggu (6/10).
Dilihat pada laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, sidang akan digelar di ruang Purwoto Ganda Subrata. Sidang dimulai pukul 10.00 WIB dengan agenda pembacaan legal standing.
“Selasa, 8 Oktober 2024, jam 10.00 WIB sampai dengan 12.00 WIB. Agenda legal standing para pihak. Ruangan Purwoto Ganda Subrata,” demikian tertulis dalam laman SIPP PN Jakpus.
Baca selengkapnya di halaman selanjutnya..