Tata Tertib Ikut Ujian CAT BKN hingga Larangannya, Cek di Sini!



Jakarta

Sistem Tes Berbantuan Komputer (KUcing) BKN digunakan sebagai media seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2024. Pelamar CASN berhak mengikuti CAT setelah dinyatakan lulus seleksi administrasi.

Sebelum mengikuti CAT BKN, pastikan peserta sudah mengetahui aturan yang berlaku. Berikut tata tertib mengikuti ujian CAT BKN.

Tentang Sistem CAT

Dilansir situs CAT BKN, Tes Berbantuan Komputer (CAT) adalah sistem seleksi dengan alat bantu komputer yang digunakan untuk mendapatkan lulusan yang memenuhi standar minimal kompetensi. Sistem CAT ini didesain semudah mungkin, sehingga peserta seleksi dipastikan dapat mengoperasikannya. Hanya mengklik dengan mouse untuk memilih jawaban yang benar.

IKLAN

GULIR UNTUK MELANJUTKAN ISI

Saat ini, Tes Berbantuan Komputer (CAT) melayani Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN), Seleksi Pengembangan Karier, dan Seleksi Selain Aparatur Sipil Negara (ASN).

Berdasarkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode Tes Berbantuan Komputer Badan Kepegawaian Negara, berikut daftar tata tertib peserta ujian CAT BKN.

1. Tata tertib peserta

  1. Peserta hadir paling lambat 60 (enam puluh) menit sebelum seleksi dimulai dan/atau sesuai ketentuan yang diatur oleh masing-masing Instansi untuk proses registrasi dan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan peserta.
  2. Pansel Instansi memberikan Nomor Identifikasi Pribadi registrasi kepada peserta sebelum jadwal seleksi dimulai.
  3. Pemberian Nomor Identifikasi Pribadi registrasi ditutup 5 (lima) menit sebelum jadwal seleksi dimulai.
  4. Bagi peserta seleksi calon PNS, seleksi PPPK, seleksi penerimaan mahasiswa/praja/taruna Sekolah Kedinasan dan seleksi selain Pegawai ASN wajib membawa kartu tanda penduduk elektronik asli atau surat keterangan pengganti kartu tanda penduduk yang masih berlaku atau kartu keluarga asli atau salinan kartu keluarga yang dilegalisir basah oleh pejabat yang berwenang atau identitas kependudukan digital berupa kartu tanda penduduk digital dan tangkapan layar yang telah dicetak dan ditunjukkan kepada Pansel Instansi atau kartu keluarga digital yang telah dicetak dan dapat discan oleh Pansel Instansi dan kartu peserta seleksi untuk ditunjukkan kepada Pansel Instansi. Bagi peserta seleksi penerimaan mahasiswa/praja/taruna Sekolah Kedinasan yang belum berusia 17 (tujuh belas) tahun dapat membawa kartu identitas anak asli.
  5. Dalam hal penyelenggaraan seleksi di luar negeri peserta dapat menunjukkan paspor atau kartu masyarakat indonesia di luar negeri dan kartu peserta seleksi.
  6. Bagi peserta seleksi pengembangan karier harus membawa kartu tanda penduduk atau kartu pengenal pegawai.
  7. Peserta yang mengikuti seleksi adalah peserta yang identitasnya harus sesuai dengan yang tertera pada kartu peserta.
  8. Peserta menggunakan pakaian rapi, sopan dan bersepatu atau sesuai dengan yang diatur oleh Pansel Instansi (kaos, celana jeans, dan sandal tidak diperkenankan).
  9. Peserta di dalam ruang seleksi dilarang membawa:
    1) Buku atau catatan lainnya;
    2) Kalkulator, gawai, kamera dalam bentuk apapun, jam tangan dan alat tulis kecuali pensil kayu; dan
    3) Senjata api/tajam atau sejenisnya.
  10. Peserta dilarang:
    1) Bertanya/berbicara dengan sesama peserta tes selama seleksi berlangsung;
    2) Menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin panitia selama seleksi berlangsung;
    3) Keluar ruangan seleksi, kecuali memperoleh izin dari panitia;
    4) Membawa makanan dan minuman dalam ruang seleksi;
    5) Merokok dalam ruangan seleksi;
    6) Menyebarkan soal seleksi melalui media apapun; dan
    7) Melakukan tindakan kecurangan dalam bentuk apapun.
  11. Peserta yang telah selesai ujian dapat meninggalkan tempat ujian secara tertib.

2. Sanksi

  1. Peserta yang terlambat hadir dari jadwal seleksi sebagaimana dimaksud pada poin ketiga, tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti seleksi atau dianggap gugur.
  2. Peserta yang tidak membawa dokumen sebagaimana dimaksud pada poin keempat, tidak diperkenankan mengikuti seleksi atau dianggap gugur.
  3. Peserta yang melanggar ketentuan larangan sebagaimana dimaksud pada poin kedelapan, tidak diperkenankan mengikuti seleksi atau dianggap gugur.
  4. Peserta yang melanggar ketentuan larangan sebagaimana dimaksud pada poin kesembilan dan kesepuluh angka 1), 2), 3), 4) dan 5) dikenakan sanksi teguran lisan oleh Tim Pelaksana CAT BKN sampai dibatalkan sebagai peserta seleksi.
  5. Peserta yang melanggar ketentuan larangan sebagaimana dimaksud pada poin kesepuluh angka 6) dan angka 7) dikenakan sanksi diskualifikasi.

3. Lainnya

Hal-hal lain yang belum tercantum dalam tata tertib ini akan diatur kemudian dan merupakan tata tertib tambahan yang langsung disahkan.

(tahu/imk)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *