Bea Cukai Ungkap WN Malaysia Penyelundup 11 Kg Narkoba Dijanjikan Rp 17 Juta




Tangerang

Warga negara (WN) Malaysia berinisial TLH ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menyeludupkan narkoba 11 Kg. Bea Cukai Soekarno-Hatta menyebut TLH dijanjikan imbalan MYR 5.000 atau setara Rp 17 juta.

“Berdasarkan hasil wawancara, tersangka mengaku pertama kali melakukan kegiatan ini dan dijanjikan upah sebesar 5.000 MYR atau senilai Rp 17 juta,” kata Kepala Kantor Bea Cukai Soetta Gatot Sugeng Wibowo dalam konferensi pers bersama Polres Bandara Soetta di kantornya, Selasa (9/10/2024).

Gatot mengatakan THL dikendalikan oleh WNA Malaysia berinisial P. Polres Bandara Soetta tengah mendalami lebih lanjut penyeludupan yang dilakukan TLH.

IKLAN

GULIR UNTUK MELANJUTKAN ISI

“Dari pemeriksaan alat komunikasi tersangka, diketahui tersangka dikendalikan oleh seseorang berinisial P yang diduga berada di Malaysia. Tim gabungan melakukan penyelidikan untuk mengembangkan kasus ini lebih lanjut,” ujarnya.

Sebelumnya, Bea Cukai bersama Polres Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) dan Direktorat Interdiksi Narkotika (DIN) Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan menggagalkan penyeludupan 11 kg narkoba dari Malaysia. Narkotika itu dibawa oleh seorang warga negara (WNA) Malaysia berinisial TLH.

Penyeludupan dilakukan pada 23 September 2024. TLH telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Satu orang tersangka berinisial TLH, WNA Malaysia, beserta barang bukti berat bruto 11 ribu gram atau 11 kilo neto 9,3 kg narkotika jenis MDMA (Metilendioksimetamfetamina atau ekstasi) bentuknya serbuk dan 854,93 gram ketamine,” kata Gatot.

Dia mengatakan narkoba dibawa TLH dengan cara dibungkus menggunakan kemasan kopi. Petugas mulanya mencurigai barang yang dibawa TLH hingga akhirnya koper berisi narkotika itu diperiksa oleh petugas Bea Cukai di Terminal 2F. Gatot mengatakan TLH membawa dua barang. Barang pertama koper, lalu barang kedua ransel.

“Jadi koper dibagasikan terdapat 278 saset kopi instan merek OLD TOWN. Pada saat dilakukan proses wawancara, tersangka kelihatan gugup sehingga petugas berkeyakinan untuk membuka lima saset kopi instan tersebut sebagai sampel. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan bungkus kopi tersebut masing-masing saset berisi serbuk berwarna hijau, merah muda, cokelat, oranye, dan putih yang diduga merupakan narkotika dengan berat bruto kurang lebih 11 ribu gram,” ujarnya.

Petugas kemudian melakukan pemeriksaan dengan narcotest dan didapati hasil positif MDMA. Pihaknya juga melakukan tes urine terhadap TLH dan hasilnya positif narkoba.

(mib/haf)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *