Kejam! Baby Sitter di Surabaya Cekoki Anak Majikan Obat Keras Selama 1 Tahun
Jakarta –
Satu orang pengasuh bayi inisial NB ditangkap oleh pihak kepolisian. Baby sitter di Surabaya ini diduga mencekoki anak majikannya dengan obat-obatan keras.
Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Farman mengatakan aksi yang dilakukan NB dilakukan kepada anak majikannya sejak berusia 1 tahun hingga dua tahun tiga bulan. Perbuatan keji dari NB itu artinya telah berlangsung selama satu tahun lebih.
“Aksi baby sitter ini dilakukan selama 1 tahun,” kata Farman dilansir detikjatimMinggu (13/10/2024).
Dia mengatakan orang tua korban melaporkan pelaku ke SPKT Polda Jatim pada 30 Agustus 2024. Polisi kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan hingga menetapkan NB sebagai tersangka.
“Baby sitter sudah diamankan dan ditahan. Untuk saksi yang telah diperiksa sebanyak 12 orang,” ujar Farman.
NB diduga telah melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga dan setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktek kefarmasian dan disangkakan melanggar Pasal 44 ayat (1) dan ayat (2) UU RI Nomor 23 tahun 2004 tentang PKDRT dan Pasal 436 ayat (1) dan ayat (2) UU RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan. Dia telah ditahan sejak 27 September 2024.
Baca selengkapnya di Di Sini
(yg/imk)